HukumNasional

Empat Polisi yang Tangani Kasus Brigadir J Diamankan di Tempat Khusus

5
×

Empat Polisi yang Tangani Kasus Brigadir J Diamankan di Tempat Khusus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pengertian tempat khusus untuk empat anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ramadhan menyebut, aturan mengenai tempat khusus atau patsus tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Menurutnya, tempat khusus yang dimaksud itu bisa berupa markas, rumah, atau kapal.

“Tempat khusus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal,” ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jum’at (5/8/2022).

Ramadhan menjelaskan, lokasi tempat khusus ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).

Adapun penempatan anggota Polri ke tempat khusus ini dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.

Menurutnya, penempatan di tempat khusus dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah demi keselamatan polisi terduga pelanggar tersebut.

“Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri, dan mengulangi lagi pelanggaran,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada 25 polisi yang diduga tidak profesional karena menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

Sebanyak empat di antaranya, ditempatkan di tempat khusus.

“Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus,” ujar Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kapolri menyebut, keempat personel polisi tersebut mesti tinggal di tempat khusus selama 30 hari ke depan.

Sementara itu, untuk 21 personel polisi lainnya bakal diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus, apakah masuk pidana atau masuk etik,” katanya.

hantaran/rel