DHARMASRAYA, hantaran.co – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Polres Dharmasraya. Dari hasil tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 barang bukti.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, mengatakan, dalam rangka operasi jajaran Singgalang 2021, dimulai 1-14 Maret 2021, jajaran Satuan Resort Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya ungkap tiga kendaraan bermotor merupakan Target Operasional (TO) Polda Sumbar, di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Selain itu juga telah mengungkap 6 kriminal pencurian sepeda motor non TO. Dalam operasi tersebut, pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka.
Dijelaskannya tersangka yang berhasil diamankan yakni, Dodo Suwandi panggilan Dodo, merupakan TO utama, sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/09/K/II/2021/ Polsek, tertanggal 16 Februari 2021, ditangkap pada hari Minggu 1 Maret 2021, sekira pukul 01.00 Wib dikediamannya tepatnya di Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya, Ali Yusak, panggilan Yusak, juga diamankan sekira pukul 02.00 WIB, saat berada di lokasi Pangian, Sitiung IV, Kecamatan Sungai Rumbai pada hari Senin 1 Maret 2021. Sesuai dengan pengembangan dari kedua tersangka, maka pihak Polres juga melakukan penangkapan terhadap Alhudri, panggilan Hut, sekira pukul 04. 00 WIB, saat berada di kediamannya tepatnya di Kenagarian Tanjung Alam, Kecamatan Adam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya juga diamankan Faisal, pada hari Jumat (5/3) sekira pukul 21.00, WIB, saat berada di Desa Pelayangan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dari tangan tersangka, pihak penyidik telah menyita 11 unit barang bukti (BB) berupa kendaraan sepeda motor roda dua, berbagai merek. Adapun tersangka bersama BB, saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya.
Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan untuk selalu memasang kunci ganda dengan tujuan mempersempit ruang gerak pelaku dalam melakukan kejahatan.
“Dari 11 unit BB yang diamankan dari tangan tersangka, ada 1 unit kendaraan, yang sudah dirombak nomor mesin, dan nomor rangka oleh pelaku. Setelah dilakukan cek disetiap Polsek, hingga saat ini belum ada laporan polisi. Maka dari itu, diimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga Kendaraan tersebut dapat kami kembalikan kepada pemilik,” kata Kapolres.
Aditya juga menegaskan kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat lengkap. Apabila kendaraan tersebut, merupakan kendaraan curian, maka pihak pembeli akan terjerat dengan proses hukum, dengan tuntutan sebagai penadah.
(Badri/Hantaran.co).