Empat Paslon Bupati Sijunjung Minta KPU Batalkan Pencalonan Benny Dwifa-Iradatillah

batalkan pemilihan bupati sijunjung

Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut 4 Arrival Boy, Calon Bupati Nomor Urut 5 Hendri Susanto, Pengacara Miko Kamal, dan Calon Wakil Bupati Sijunjung Nomor Urut 5 Indra Gunalan saat melakukan konferensi pers meminta KPU Sijunjung untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor 3, Padang, Kamis (17/12). RIGA F. ASRIL

PADANG, Hantaran.co — Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung meminta KPU Kabupaten Sijunjung mendiskualifikasi pencalonan Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah. Hal itu dikarenakan Paslon Nomor Urut 3 terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK).

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan, Miko Kamal dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan mengatakan gugatan itu dilakukan berdasarkan kepada Berita Acara KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 175/Pk.01-BA/1303/KPU-kab/XII/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Desember 2020 lalu terkait LPPDK dari masing-masing Paslon. Di dalam Berita Acara itu, Paslon Nomor Urut 3 Benny Dwifa-Iradatillah menyampaikan LPPDK ke KPU Sijunjung di luar jadwal yang telah ditentukan.

“Sesuai dengan pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah di PKPU Nomor 12 tahun 2020 disebutkan bahwa Paslon wajib menyampaikan LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir pukul 18.00 WIB. Itu artinya batas terakhirnya ada pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB. Namun Paslon Nomor Urut 3, baru menyampaikan LPPDK pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 23.58 WIB,” kata Miko saat konferensi pers di Kantor Hukum Miko Kamal and Associates di Jalan Permindo, Kota Padang, Kamis (17/12).

Di dalam PKPU itu, kata Miko lagi, Paslon yang terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK pada jadwal yang telah ditentukan akan dikenai sanksi pembatalan sebagai Paslon. Akan tetapi, hingga hari ini KPU Sijunjung tidak melaksanakan perintah untuk membatalkan pencalonan Benny Dwifa-Iradatillah.

“Keterlambatan penyampaian LPPDK itu merupakan puncak dari kurang baiknya kualitas penyelenggaraan Pilkada di Sijunjung. Mulai dari dibiarkannya politik uang dan politisasi birokrasi yang dilakukan Paslon Benny Dwifa-Iradatillah. Hal itu sangat mungkin terjadi karena Paslon Nomor Urut 3 itu merupakan anak kandung dari Bupati aktif Sijunjung Yuswir Arifin,” katanya lagi.

Oleh sebab demikian Empat Paslon lain, kata Miko, menuntut KPU Sijunjung untuk segera menjalankan perintah PKPU untuk mendiskualifikasi Pencalonan Benny Dwifa-Iradatillah. Kualitas Pilkada yang baik merupakan harga mati untuk diwujudkan oleh peyelenggara Pilkada.

“Jika Pilkada diselenggarakan dengan cara seperti itu maka akan terpilih pemimpin yang tidak diharapkan masyarakat. Kami pada hari ini juga telah mengirimkan somasi kepada KPU Sijunjung. Kami berharap penyelenggara dapat memperhatikan aturan dan memperbaiki kekeliruan yang telah dilakukan,” ungkapnya.

Selain mengirimkan somasi, pihaknya, kata Miko, juga telah melaporkan seluruh jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga telah diterima pada hari ini, Kamis (17/12).

“Laporan itu telah diterima DKPP dengan surat penerimaan laporan bernomor 02-17/set/02/12/2020. Laporan itu kami lakukan secara online pada Rabu (16/12) lalu. Untuk diketahui masing-masing Paslon menyampaikan LPPDK mereka ke KPU Sijunjung pada hari yang telah ditentukan (6 Desember 2020). Diawali oleh Paslon Nomor Urut 1 Ashelfine-Sarikal pada pukul 10.58 WIB, lalu diikuti Paslon Nomor Urut 2 Endre Saifoel-Nasrul pada pukul 15.56 WIB. Kemudian Paslon Nomor Urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan pukul 17.13. Sesudah itu, Paslon Nomor Urut 4 Arrival Boy-Mendro Suarman menyampaikan LPPDK pada pukul 17.40 WIB. Terakhir Paslon Nomor Urut 3, Benny Dwifa-Iradatillah menyampaikan sudah di luar jadwal yang telah ditentukan namun tetap di catat di dalam berita acara KPU pada pukul 23.58 WIB,” katanya menutup.

Paslon Nomor Urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan di dalam kesempatan yang sama mengatakan gugatan itu dilayangkan bukan karena empat Paslon lain kalah dalam perolehan suara dari Benny Dwifa-Iradatillah. Akan tetapi dilakukan karena menyangkut memperbaikk kualitas demokrasi di Sijunjung yang ditumpangkan oleh ribuan masyarakat Sijunjung kepada Empat Paslon lain.

“Kami Empat Paslon ini berusaha untuk mematuhi aturan saat sosialisasi dan kampanye. Ketika kami melihat ada proses demokrasi yang memprihatinkan dengan puluhan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon tertentu ke Bawaslu Sijunjung tidak digubris sampai kini. Oleh karena itu kami bersama-sama menuntut agar penyelenggara Pilkada Sijunjung dapat berkerja sesuai aturan,” kata Hendri Susanto.

Di dalam kesempatan itu, Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut 4 Arrival Boy juga turut hadir. Ia juga mengatakan jika ada asumsi masyarakat yang mengatakan tuntutan yang dibuat hanya disebabkan kekalahan mereka dalam perolehan suara. Asumsi itu disebut Arrival tidak berdasar. Sebab, saat ini, ia berada pada urutan ketiga.

“Artinya, meskipun Paslon Nomor Urut 3 yang memperoleh suara paling banyak didiskualifikasi tidak menguntungkan kami sama sekali. Ini semata-mata karena persoalan daerah, ribuan masyarakat Sijunjung merasa terzalimi dengan perlakuan penyelenggara Pilkada. Jangan sampai kejadian ini, memberikan mudarat di kemudian hari bagi masyarakat Sijunjung,” katanya menegaskan.

(Riga/Hantaran.co)

Exit mobile version