PADANG PARIAMAN, hantaran.co — Pemerintah Pusat mewajibkan empat daerah di Sumatra Barat (Sumbar) untuk melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro). Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumbar mulai meningkatkan pengawasan di pintu masuk udara Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kapolsek BIM, Ipda Akbar Kharisma Tanjung, mengatakan, pengetatan pengawasan orang masuk dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, sekaitan dengan pembatasan perjalanan udara setelah diterapkannya PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
“Sesuai instruksi Kapolda Sumbar, pengawasan di gerbang masuk Sumbar via angkutan udara akan diperketat. Kita telah siapkan personil, dibantu juga oleh stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan di BIM ini,” ujar Akbar Kharisma Tanjung, Selasa (6/7/2021).
Akbar menambahkan, dalam pengawasan akan dilakukan pemeriksaan dokumen bagi para penumpang pesawat, terutama pada penerbangan dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dan Bandara Halim Perdana Kusuma di Jakarta Timur. Pemeriksaan dokumen tersebut meliputi sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19.
“Untuk sertifikat vaksin, ini minimal dosis pertama. Sedangkan untuk tes Covid-19 ini diambil maksimal dua hari sebelum hari keberangkatan. Seluruh penumpang akan menjalani pemeriksan dokumen-dokumen tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, sambung Akbar, masyarakat diminta untuk mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi saat ini. Bagi masyarakat yang masih melakukan perjalanan, wajib untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan baik.
“Apalagi saat ini angka penyebaran Covid-19 di Sumbar juga terbilang tinggi, maka kita harapkan sekali kerja sama dari masyarakat untuk bisa menaati peraturan dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” tuturnya.
Empat Daerah PPKM Ketat
Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan, guna menekan laju penularan Covid-19, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Mikro Ketat di 43 kabupaten/kota yang mendapatkan hasil asemen level IV. Termasuk di empat daerah di Sumbar yaitu, Kota Padang, Bukittinggi, Kota Solok, dan Padang Panjang.
“Terkait perpanjangan PPKM Mikro mulai dari tanggal 6 Juli, untuk di luar pulau Jawa, di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan. Aturan ini adalah perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat,” ujar Airlangga dalam konfrensi pers daring, Senin (5/7/2021).
Airlangga menjelaskan, untuk daerah yang masuk dalam PPKM Mikro Ketat, harus memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen. Sementara itu, zonasi di level selain itu diberlakukan 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah yang masuk zonasi level 4, dilakukan secara daring. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, dan kegiatan lain yang termasuk dalam sektor kritis, tetap bekerja 100 persen. Meski begitu, akan diberlakukan pengaturan jam operasional yang lebih ketat.
Airlangga menambahkan, untuk restoran hanya boleh menyediakan 25 persen dari kapasitas dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB waktu setempat untuk makan di tempat, dan hingga pukul 20.00 WIB untuk pesan antar. Ada pun untuk jam buka pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas 25 persen.
Selanjutnya, untuk fasilitas publik di wilayah zonasi level empat, juga ditutup sementara. Kegiatan seni, olahraga, hingga seminar juga ditiadakan. Kemudian, untuk kendaraan umum akan diatur jam operasional dan kapasitasnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Ada pun untuk kegiatan ibadah Hari Raya Iduladha yang diperkirakan jatuh pada 21 Juli nanti, kata Airlangga lagi, akan mengikuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk juga seluruh kegiatan ibadah berjemaah, ditiadakan sesuai dengan aturan dari Kementerian Agama.
Puluhan Ribu Pelanggar Prokes
Sejauh ini, Polda Sumbar mencatat jumlah penindakan dalam Operasi Yustisi pada Minggu (4/7) sebanyak 28.509 kali razia penegakan disiplin prokes di berbagai tempat di wilayah Sumbar. Tim gabungan menyasar warga yang berkerumun, hingga tempat usaha yang tidak menerapkan prokes dengan ketat.
“Dalam operasi tersebut, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada 41.307 orang, teguran tertulis kepada 1.194 orang, dan denda administrasi kepada 47 pelanggar, sehingga jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp4.700.000,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (6/7).
Satake menyebutkan, dengan adanya teguran dan penindakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan pada warga, dan para pemilik tempat usaha yang ada di Sumbar. Ia meminta agar seluruh pihak untuk membantu dalam penanganan pandemi ini. (*)
Tio Furqan/hantaran.co