Berita

Sumbar Provinsi dengan Potensi EBT Tertinggi

0
×

Sumbar Provinsi dengan Potensi EBT Tertinggi

Sebarkan artikel ini
EBT
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80

PADANG, HANTARAN.Co–Ketua MKI Sumbar, Insanul Kamil, mengungkapkan bahwa Sumatera Barat (Sumbar) merupakan provinsi dengan potensi EBT tertinggi di Indonesia, mencapai 52 persen.

 “Tidak ada provinsi lain yang potensi energi terbarukannya di atas 50 persen. Hanya Sumatera Barat,” ujar Insanul Kamil, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, potensi besar tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan kesadaran publik dan kesiapan infrastruktur. Karena itu, MKI berkomitmen untuk mendorong kolaborasi lintas sektor serta melakukan edukasi masyarakat tentang pentingnya energi hijau dan efisiensi penggunaan listrik.

“Kita ingin Sumatera Barat menjadi role model nasional dalam pengembangan energi hijau. Kalau bicara investasi energi terbarukan di Indonesia, modelnya ada di Sumatera Barat,” tegas Insanul Kamil.

Menurut data, pemanfaatan energi air baru mencapai 26 persen, panas bumi 5 persen, sementara energi surya dan laut masih nyaris belum tergarap. Namun, Permasalahan utamanya adalah rendahnya tingkat pemanfaatan potensi energi ini di Sumbar.

Di sisi lain, kebutuhan energi listrik di Sumatera Barat terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan populasi. Namun, cadangan daya listrik baru berada di angka 4 persen, jauh di bawah standar ideal sebesar 20 hingga 30 persen. Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan besar antara potensi energi dan pemanfaatan aktual di lapangan.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan investor untuk mempercepat pengembangan energi hijau. Ia mencontohkan semangat jemput bola yang pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Wali Kota Padang. “Kalau mau investasi datang, jangan tunggu. Kita jemput langsung, beri kemudahan, bahkan antar. Semangat seperti ini harus kita lanjutkan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lanjut Mahyeldi, telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mempermudah investasi di sektor energi. Beberapa peraturan daerah (perda) dan skema insentif telah dirancang agar investor dapat lebih mudah menanamkan modal. Namun, ia menegaskan perlunya penyederhanaan prosedur agar investasi bisa berjalan lebih cepat dan efisien di tingkat kabupaten/kota.

“Sudah ada perda dan insentifnya, seperti di Kota Padang sudah diterapkan. Ke depan, kabupaten/kota lain juga harus mengikuti,” kata Mahyeldi. Ia menilai, keberhasilan pengembangan energi hijau tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah provinsi, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan dukungan dari seluruh daerah di Sumbar.