Hukum

Dugaan Minta Uang ke THL, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

6
×

Dugaan Minta Uang ke THL, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
ketua dprd kabupaten solok polda sumbar
Pelantikan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu lalu. (Foto Patronnrews)

SOLOK, hantaran.co–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra yang berasal dari Partai Gerindra dilaporkan ke Polda Sumbar terkait dugaan kasus pemerasan. Bahkan kini beredar surat pemanggilan Dodi dari Direskrimum Polda Sumbar yang menjelaskan terkait permintaan uang kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan kantor wakil rakyat tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, pemanggilan terhadap Dodi sudah dilakukan. Namun, saat ini belum bisa dipublish karena masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Benar. Tapi belum bisa kami rilis karena masih dalam tahap Pulbaket,”ucapnya, Kamis (1/7).

Dalam surat yang beredar dengan nomor B/1209/VI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum, ditujukan atas nama Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok, ada beberapa poin rujukan, berikut isi suratnya.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang KUHAP:
  2.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana:
  4. Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2014, tentang SOP Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan PenyidikanTindak Pidana:
  5.  Surat AGUS SALIM SAPUTRA tanggal 14 April 2021, yang ditujukan kepada Irwasda Polda Sumbar perihal PRILAKU Ketua DPRD Kabupaten Solok Fraksi Gerindra a.n DODI HENDRA:

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa Dirreskrimum Polda Sumbar telah menerima surat AGUS SALIM SAPUTRA perihal prilaku Ketua DPRD Kabupaten Solok Fraksi Gerindra a.n DODI HENDRA adanya paksaan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) disekretariat DPRD Kabupaten Solok untuk bergabung dengan koperasi dengan iuran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan uang arisan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya yang koperasi tersebut belum berbadan hukum, jika menolak Tenaga Harian Lepas (THL) akan diberhentikan.

Dodi Hendra saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang menimpanya tersebut masuk dalam kriminalisasi.

“Itu kriminalisasi terhadap saya. Saya merasa dizalimi dan orang yang mengadu ke Polda itu surat kaleng. Yang mengatakan saya memecat THL padahal saya tidak punya wewenang untuk itu,”ucapnya.

Dijelaskannya, terkait dengan koperasi, ia memang mengajak masyarakat untuk membentuk koperasi. Hal itu untuk menghindari terjeratnya masyarakat dengan tengkulak.

“Jadi saya menyarankan tidak THL saja seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk membentuk koperasi,”katanya.

Dodi mengatakan, ia sudah mengklarifikasi ke Direskrimum Polda Sumbar sesuai dengan surat pemanggilan yang ia terima.

“Saya sudah klarifikasi, bahwa ini yang terjadi. Dan saya taat hukum jadi saya datang,”ucapnya.

Sebelumnya, Dodi yang berasal dari partai besutan Prabowo ini juga sempat menerima mosi tak percaya dari puluhan anggota DPRD. Bahkan fraksi Gerindra pun sempat menandatangani surat ketidakpercayaan itu.  

(Hantaran.co)