HukumSumbarviral

Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam di Pesisir Selatan, Tenaga Honorer DPMD Diduga Terlibat

×

Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam di Pesisir Selatan, Tenaga Honorer DPMD Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Dugaan praktik mark-up anggaran dalam program ketahanan pangan desa kembali mencuat di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat. Program yang didanai melalui Dana Desa (DD) ini diduga bermasalah dalam pengadaan ayam yang disalurkan kepada masyarakat nagari.

Seorang tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pessel berinisial R disebut-sebut menjadi perantara dalam proses pengadaan ayam tersebut. R diduga turut menentukan harga dan spesifikasi ayam tanpa memiliki kewenangan resmi dari dinas.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian harga antara anggaran dan harga pasar. Selain itu, spesifikasi ayam tidak dijelaskan secara rinci, sehingga masyarakat tidak mengetahui apakah ayam tersebut merupakan jenis petelur atau pedaging. Ukuran ayam yang diterima pun bervariasi.

Pengadaan ayam tercatat dilakukan pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, namun proses penyaluran dilakukan pada tahun berikutnya. Misalnya, ayam yang diadakan pada tahun 2024 baru disalurkan ke masyarakat pada 10 Mei 2025.

Keterlambatan penyaluran ini dipertanyakan oleh warga, mengingat bantuan pangan seharusnya diterima sesuai dengan tahun anggaran guna memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa harga induk ayam di pasaran berkisar Rp40.000 hingga Rp50.000 per ekor. Namun, ayam yang dibagikan kepada masyarakat disebut hanya bernilai antara Rp27.000 hingga Rp35.000, menimbulkan kecurigaan adanya permainan harga dalam proses pengadaan.

Menanggapi hal ini, Kepala DPMD Pesisir Selatan, Salman Alfarizi, menegaskan bahwa tindakan R dilakukan tanpa sepengetahuan pihak dinas.

“Kami tidak pernah memerintahkan yang bersangkutan melakukan hal tersebut. Jika benar terjadi mark-up, maka itu merupakan tindakan pribadi dan di luar kewenangan dinas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, R belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan terkait jumlah nagari penerima, harga pengadaan ayam, serta jenis ayam yang disalurkan belum direspons.

Sementara itu, sejumlah warga penerima bantuan mengaku tidak mengetahui pihak penyedia ayam maupun rincian anggaran. Mereka hanya mendapat informasi bahwa bantuan tersebut bersumber dari Dana Desa dan disalurkan melalui wali nagari.

Sekretaris LSM KPK Nusantara, Doni Prima, meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

“Jika benar ada mark-up dan permainan harga, maka ini masuk ranah pidana. Harus segera diusut oleh aparat hukum,” kata Doni dikonfirmasi, Minggu (11/5).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari DPMD terhadap pelibatan tenaga honorer dalam program desa. Menurutnya, pengawasan ketat sangat penting, terutama pada program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Program ketahanan pangan desa merupakan salah satu prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga melalui sektor peternakan dan pertanian. Doni menegaskan, penyalahgunaan program ini bisa menggagalkan tujuan utamanya.

“Kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan proses hukum yang transparan demi memastikan dana publik digunakan secara tepat,” ucapnya.