SIJUNJUNG,HANTARAN.CO– Dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Sijunjung, Sabtu (12/12) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya di Jorong Lintas Harapan Kenagarian Palangki Kecamatan IV Nagari.
Pelaku berinisial “IR” (39) warga Jorong Anai Kodok, Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yang merupakan residivis dengan kasus penggelapan mobil pada tahun 2018 di wilkum polres Dharmasraya dan merupakan warga binaan program asimilasi pada bulan Agustus 2020 dan “BC” (29) warga Jorong Manggilang, Pangkalan Kabupaten 50 Kota yang juga merupakan residivis telah tindak pidana yang sama pada tahun 2012 di wilkum polres Kab 50 kota dan pada tahun 2017 di wilkum polres Kab 50 kota. Kedua pelaku tersebut juga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepolisian di bagian kaki lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal pada Jumat 10 Desember 2020 sekira pukul 20.30 WIB, dimana team opsnal sat reskrim polres Sijunjung mendapat laporan dari piket polsek IV Nagari sesuai dengan laporan polisi LP : LP/27/XII/2020/SPKT- Sek IV Nagari tanggal 11 Desember 2020 telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BA 2130 KP warna putih di Jorong Lintas Harapan Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani didampingi Kasubag Humas Iptu Ajo Nasrul mengatakan, bahwa berdasarkan laporan tersebut pihaknya bergerak cepat dengan mengumpulkan KBO dan team opsnal sat reskrim untuk melakukan lidik kejadian tersebut.
“Dari hasil lidik yang dilakukan di lapangan, didapati titik terang terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut dan juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ujarnya.
Dikatakannya, tidak sampai 24 jam setelah kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira pukul 03.30 WIB, atau kurang lebih 7 jam, Opsnal satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut sedang membawa motor hasil curian di jalan lintas sumatera simpang 4 pamatang panjang kenagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri dari petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Dari pengakuan 2 ( dua ) orang tersangka kepada petugas, mereka mengakui perbuatannya dan juga dari pengakuan kedua pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Revo di limau sundai Kecamatan Sijunjung,” terang AKP Abdul Kadir Jailani.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1(satu ) unit sepeda motor satria FU warna putih Nopol BA 2130 KP no rangka MH88G41CABJ626572 No mesin G420ID686696 , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BA 3561 KK no rangka MH1JBE218BK047523 No mesin JBE2E1049006, 1 (satu) buah kunci leter T yang digunakan tersangka untuk merusak kunci kontak sepeda motor curian tersebut, 1 (satu) buah kunci adjustabel spanner atau kunci inggris, 1 (satu) buah kunci L yang ujungnya telah dipipihkan yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor curian dan 1 ( satu ) buah kunci motor yang di gunakan untuk memutar kunci kontak sepeda motor yang sudah dirusak menggunakan kunci T ataupun kunci L.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di polres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
(Ogi/Hantaran.co)