Berita

Dua Remaja Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi di Air Haji Pesisir Selatan, Satu Diantaranya Residivis

9
×

Dua Remaja Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi di Air Haji Pesisir Selatan, Satu Diantaranya Residivis

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Tim opsnal sapu jagat Reserse Narkoba Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), meringkus dua orang pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (10/1/2024).

Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku yang terlibat peredaran barang haram tersebut adalah AR (27) dan YW (33). Keduanya merupakan warga Kampung Air Haji, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Riki menyebut, penangkapan terhadap pelaku AR berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Air Haji, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pessel.

Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal sapu jagat dipimpin Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Marihot Sibarani, melakukan pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara melakukan pemesanan sabu kepada AR seharga Rp 250.000. Pelaku ternyata menyanggupi pembelian tersebut dan menjanjikan transaksi disebuah tempat di Kampung Air Haji, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

“Salah satu anggota menuju lokasi yang sudah di janjikan tersebut dan langsung mengamankan AR. Penggeledahan terhadap AR dilakukan dihadapan sejumlah saksi. Saat itu polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu ditangan pelaku, dan ia mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang inisial YW,” ujar Iptu Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Selanjutnya, dari keterangan AR polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan YW. Diketahui YW merupakan residivis narkoba yang baru satu tahun ini keluar dari penjara.

Tak lama berselang, tim opsnal langsung menuju ke tempat YW. Sesampai di sana polisi melihat ada dua orang laki-laki yang sedang duduk di teras rumah. Melihat kedatangan polisi, mereka langsung kabur dan membuang sesuatu barang yang diduga adalah narkotika jenis sabu.

“Tim opsnal berhasil mengamankan salah seorang dari mereka yaitu YW. Saat itu dipanggil saksi untuk melihat penangkapan dan penggeledahan terhadap YW. Alhasil, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Riki.

“Barang bukti yang diamankan terhadap YW adalah satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit handphone android merek Realme warna silver, uang tunai sebesar Rp 250.000,” ucapnya lagi.

Okis/hantaran.co