BeritaFokusHukumSumbarviral

Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

8
×

Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dua pria berinisial M (17) dan D (21), yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan secara terpisah pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. M diamankan di kawasan Kandang Ayam, Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara D ditangkap di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Keduanya diketahui merupakan warga Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka diduga melakukan tindakan tersebut terhadap korban berinisial SA, seorang anak perempuan di bawah umur, pada Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan pemakaman Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru.

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup kuat.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan cepat. Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku didasarkan pada alat bukti yang menguatkan. Kasus ini sedang kami dalami untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar AKP Yogie Biantoro melalui keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Penyidik saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mengumpulkan keterangan dari para saksi guna memperkuat berkas perkara. Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

Lebih lanjut, AKP Yogie menegaskan bahwa Polres Pesisir Selatan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami tidak mentoleransi kejahatan terhadap anak. Korban memiliki hak atas perlindungan, dan kami akan memastikan pelaku diproses hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan unit layanan perlindungan perempuan dan anak serta pihak terkait lainnya dalam penanganan kasus ini.