Pesisir Selatan, hantaran.co – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering kembali diringkus polisi di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, Selasa (14/5) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, kedua pelaku adalah TM alias Itos (31) dan RDC alias Rahmat yang masih dibawah umur (17). Mereka sama-sama warga Kampung Lubuk Batu Timbulun, Nagari Aurduri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka, kata Riki, berawal saat Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering panggilan Itos yang beralamat di Kampung Lubuk Batu Timbulun, Nagari Aurduri Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan. Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak ke alamat tersebut dan menuju ke sebuah rumah yang sudah di targetkan.
Polisi langsung mengepung rumah tersebut dan mengamankan tersangka Itos yang sedang duduk di dalam kamarnya. Selanjutnya dipanggil ketua pemuda setempat dan sejumlah saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Alhasil, ditemukan satu paket kecil narkoba jenis ganja kering dalam kantong plastik warna hitam dalam saku celana sebelah kiri tersangka. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan sepeda motor tersangka dan ditemukan lagi satu paket besar narkoba jenis ganja kering dalam kantong plastik warna hitam di jok sepeda motor honda Mio Soul. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Saat penangkapan Itos tersebut, ditemukan lagi seseorang di lokasi penangkapan atas nama Rahmat yang masih dibawah umur. Dan ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan pula dua paket paket kecil narkoba jenis ganja kering dalam saku sebelah kanan tersangka di dalam bekas kotak rokok Surya.
Menurut keterangan Rahmat, barang tersebut di belinya dari Itos pada Senin (13/5) sebesar Rp 50.000. Dan yang bersangkutan pun mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Riki.