Pesisir Selatan, hantaran.co – Dua pemuda asal Provinsi Bengkulu ditangkap oleh jajaran Polsek Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja. Keduanya diamankan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Mapolsek Koto XI Tarusan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MFN (22) dan FN (24), keduanya merupakan warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu.
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya percobaan pencurian di Kampung Barung-Barung Belantai. Masyarakat bersama Bhabinkamtibmas kemudian mengamankan dua orang yang dicurigai tersebut, lalu membawanya ke Mapolsek.
“Saat dilakukan interogasi singkat, gerak-gerik kedua pemuda tersebut mencurigakan. Kami lakukan penggeledahan badan dan kendaraan mereka, yang disaksikan oleh Wali Nagari, Ketua Pemuda, dan masyarakat setempat,” ujar AKP Donny Putra.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti mencurigakan di dalam helm hitam polos milik MFN. Di dalamnya terdapat satu kotak rokok berisi satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, ganja kering, empat lembar kertas papir, kaca pirek, jarum, serta alat hisap lainnya.
“Kami juga mengamankan dua unit handphone, satu sepeda motor Kawasaki Ninja SS warna kuning tanpa pelat nomor, serta satu buah helm,” kata Donny.
Dalam pemeriksaan awal, FN mengakui sabu tersebut merupakan sisa dari barang yang telah dijualnya di wilayah Muko-Muko, Bengkulu. Sementara ganja diakui milik MFN.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek memastikan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Koto XI Tarusan.