HukumSumbarviral

Dua Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan, Ternyata Juga Ahli Hipnotis 

×

Dua Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan, Ternyata Juga Ahli Hipnotis 

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Jajaran Polsek Koto XI Tarusan menangkap dua terduga pelaku tabrak lari pada Kamis, (15/8).

Kedua pelaku ditangkap di jalan raya kawasan Mandeh, tepatnya di Puncak Paku, Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku. Ia menyebut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peristiwa tabrak lari oleh mobil minibus Toyota Rush BG 1460 AV.

Mobil asal Palembang itu dilaporkan menabrak seorang pejalan kaki lalu melarikan diri.

Dari laporan tersebut, AKP Donny Putra mengintruksikan personelnya untuk menghentikan mobil tersebut, yang diperkirakan akan melaju di depan Mapolsek Koto XI Tarusan.

“Namun, setelah menunggu beberapa saat, ternyata mobil tersebut tak kunjung lewat. Dan kami menduga mobil tersebut belok ke arah kawasan Mandeh,” ujar Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Donny Putra dikutip keterangannya, Jumat (16/8).

Selanjutnya, diperintahkan personel Bhabinkamtibmas Sungai Nyalo Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Aiptu M. Ridwan untuk berkoordinasi dengan pemuda setempat agar menutup akses jalan di daerah Puncak Paku dan memberhentikan mobil yang dicurigai tersebut.

“Sesuai perkiraan dan upaya yang dilakukan personel dan pemuda setempat akhirnya membuahkan hasil. Mobil Toyota Rush tersebut berhasil diberhentikan,” kata Donny Putra.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku adalah inisal B (37) dan MH (22) merupakan warga Ogan Hilir, Sumatera Selatan .

“Ternyata mereka bukan saja pelaku tabrak lari, mereka juga merupakan pelaku hipnotis yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Bayang,” ucap Donny Putra.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Meskipun perkara tabrak lari oleh pelaku sudah dimaafkan oleh keluarga korban. Namun, kedua pelaku diserahkan kepada Polsek Bayang terkait tindak pidana hipnotis.

“Terhadap kedua pelaku beserta satu unit mobil mini bus Toyota Rush BG 1460 AV di serahkan ke Polsek Bayang untuk penanganan perkara tindak pidana lebih lanjut,” katanya.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com