HukumSumbarviral

Dua Pelaku Pencurian di Linggo Sari Baganti Ditangkap Polisi

×

Dua Pelaku Pencurian di Linggo Sari Baganti Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Linggo Sari Baganti, berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Kampung Rawang Bakung, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, (6/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Bird Ghost Unit Reskrim setelah menerima laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu, (3/5/2025).

Korban dalam kejadian ini adalah Rina Mariana (41), seorang petani yang tinggal di Kampung Rawang Bakung. Warung milik korban menjadi sasaran pencurian, dengan barang-barang berupa berbagai merek rokok, satu unit sepeda motor, sebuah etalase kaca, dan satu tabung gas elpiji 3 kg yang dilaporkan hilang.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZAP (25) dan FA (25), keduanya merupakan warga Nagari Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk puluhan bungkus rokok dari berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les merah, dan satu tabung gas elpiji.

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sesuai dengan pasal 363 ayat (2) jo 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, proses penyidikan tengah berjalan dan keduanya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Welly.

Pihaknya memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan secara berkala.