PESSEL, hantaran.co – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat menangkap dua orang warga Kecamatan Sutera yang diduga sebagai penyalahguna narkoba, Rabu (28/9/2022).
Komandan Tim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang warga di Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Benar, tim melakukan penangkapan sekira pukul 11.00 WIB. Terduga pelaku berinisial ASP (28) dan MJ (24). Keduanya diketahui berdomisili di Amping Parak, Kecamatan Sutera,” ujarnya.
Imbra mengatakan, terhadap pelaku polisi turut mengamankan barang bukti (BB) berupa dua paket kecil sabu, dan satu unit handphone android. Selain itu, pihaknya juga turut menyita satu unit timbangan digital.
Kronologi penangkapan
Imbra menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap ASP. Pelaku ditangkap dirumahnya dan disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya pelaku diamankan dirumahnya. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening disimpan dalam kotak rokok. Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari seorang teman inisial MJ,” tutur Imbra.
Selanjutnya, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap MJ, kemudian pelaku MJ pun berhasil diamankan disebuah warung daerah setempat.
“MJ pun digeledah dan ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kirinya. Saat di interogasi polisi, dia mengaku mempunyai timbangan digital di rumahnya. Setelah ditelusuri, ternyata benar apa yang disampaikannya. Polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia menyebut, pelaku akan diproses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan hukuman mati,” ujarnya pada wartawan di Painan.
Hidup Mulia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi, pelaku diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai.
“Namun demikian akan kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam. Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pessel untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hidup Mulia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu, sesuai dengan komitmen Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono untuk mewujudkan daerah tersebut “Pessel Zero Narkoba”.
“Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak akan pandang bulu terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pessel. Siapa saja pelakunya akan kami tangkap,” katanya.
Namun demikian, dia mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar terhadap peredaran gelap narkoba. Sebab, dampaknya sudah jelas merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan, khususnya generasi muda.
“Jangan takut melapor ke polisi jika menemukan hal-hal terkait penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekitar. Silahkan datang ke kantor polisi terdekat, rahasia pelapor akan kami lindungi sesuai aturan Undang-undang,” tuturnya.
hantaran/*