Dua Lelaki Pengangguran di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

DHARMASRAYA, hantaran.coDua lelaki pengangguran ditangkap polisi, Kamis (14/1/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Keduanya diciduk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Mereka diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap, Jumat (15/1/2021) kepada hantaran.co mengatakan, tersangka ditangkap di rumah salah seorang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.

Jelas Rajulan, kedua tersangka atas nama RH(27) warga Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, rekannya diduga sebagai kurir yaitu WMP (23) warga Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Lanjutnya, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba sehingga meresahkan masyarakat.

Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata benar sehingga kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti.

“Barang bukti yang kita temukan dari kedua tersangka satu kotak plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu di dalam yang dikemas dalam dua wadah plastik klip bening,” ujar Kasat.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menyita barang bukti berupa empat pcs plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk Marlboro dan empat unit telepon seluler berbagai jenis dan merk, diduga digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya sebagai bandar dan kurir narkoba. 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna penyidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*).

Badri/hantaran.co

Exit mobile version