Kesehatan

Dua Hari Operasi Yustisi, Petugas Kumpulkan Denda Jutaan Rupiah dari Pelanggar Prokes

7
×

Dua Hari Operasi Yustisi, Petugas Kumpulkan Denda Jutaan Rupiah dari Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik,. IST

PADANG, hantaran.co — Dalam dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi (26-27/5/2021), petugas gabungan mengumpulkan denda sebanyak Rp2.200.000,- dari warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Sumbar.

Data yang diperoleh dari Polda Sumbar, selama dua hari tersebut diketahui sebanyak 43.179 orang diberikan teguran. Dengan rincian pada hari Rabu (26/5/2021) sebanyak 30.848 ditegur secara lisan, 1.312 orang secara tertulis.

Kemudian pada Kamis (27/5/2021) diberikan teguran secara lisan 9.955 orang dan tertulis 1.064 orang.Denda administrasi sebanyak 22, dan penghentian/penutupan tempat usaha sebanyak 854 tempat yang berada di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Padang Pariaman.

“Operasi Yustisi yang dilakukan ini, untuk penegakkan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (27/5/2021).

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (*)

hantaran.co