DPT Kota Solok Ditetapkan, 1 TPS Ada di Lapas

dpt

Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT Pilkada Kota Solok 2020 di salah satu hotel, Kamis (15/10). Dok KPU Kota Solok

SOLOK, Hantaran.co–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2020 di salah satu hotel di Kota Solok, Kamis (15/10). Dalam rapat tersebut, ditetapkan jumlah DPT Kota Solok sebanyak 49118 dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 126.

DPT tersebut terdiri dari Kecamatan Lubuk Sikarah dengan jumlah 7 kelurahan 7, untuk TPS ada 68. Pemilih pria sebanyak 13302 dan perempuan ada 13615 total menjadi 26917. Untuk Kecamatan Tanjung Harapan mempunyai 6 kelurahan. TPS ada 58. Pemilih pria sebanyak 10959 dan perempuan 11242 total jadi 22201.

Sementara untuk TPS ada penambahan satu TPS menjadi 126 dari yang sebelumnya 125. Penambahan TPS itu berada di Lapas tepatnya di Laing Kota Solok.Jumlah DPT di Lapas itu terdiri dari pria 309, dan perempuan 4, total jadi 313.

Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil mengatakan, untuk penetapan DPT di Lapas, KPU sudah melakukan kordinasi dengan Lapas, Disdukcapil. Hasil pemutakhiran ada penambahan TPS di Lapas tersebut.

“Ini berdasarkan PKPU 17 Tahun 2020. Kami sudah melakukan kordinasi dengan Disdukcapil melaksanakan biometrik,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sebelum penetapan DPT, KPU Kota Solok sudah mengimbau masyarakat yang merasa belum masuk dalam DPS untuk segera melaporkanya.

“Kami tentu mensosialisasikan seluruh Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga perbaikan dan sampai tahapan ini. Bagi warga yang telah mempunyai KTP Solok yang belum masuk DPS hasil perbaikan segera melaorkan ke BPS, PPK, KPU, Bawaslu atau ke 15 relasi yang ada. Kami juga dibantu oleh Kominfo, lalu di media sosial ada, bahkan kami sampaikan melalui mobil keliling untuk mengimbau jangan sampai yang pnya hak pilih tidak terfasilitasi, kami juga bekerja sama dengan tim paslon,” tutur Asraf.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version