Pesisir Selatan – DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menggelar Rapat Paripurna Istimewa, Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil terpilih, periode 2025-2030 Hendrajoni dan Risnaldi.
“Sidang paripurna penetapan calon Bupati dan Wakil terpilih, merupakan syarat yang harus dilakukan sebelum pasangan calon Kepala Daerah dilantik Menteri Dalam Negeri,” ujar Ketua DPRD Pessel, Darmansyah, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (13/1/2025).
Darmansyah menyampaikan, dalam agenda tersebut juga dilaksanakan pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penerbitan surat keputusan oleh Menteri Dalam Negeri,” ucapnya lagi.
Ia menjelaskan, usulan tersebut merujuk Pasal 160 Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015. Bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil terpilih, disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Namun sebelum DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, terlebih dahulu penetapan KPU diumumkan dalam rapat paripurna istimewa DPRD,” kata Darmansyah.
Sekwan DPRD Pessel, Ikhsan Busra menjelaskan, dalam Paripurna tersebut juga diumumkan bahwa pasangan calon Bupati Hendrajoni dan Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim ditetapkan sebagai pasangan terpilih di Pilkada Pessel 2024.
“Pasangan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim meraih 133.835 suara atau 60,42 persen dari total suara sah 221.496,” katanya.
Sementara itu, Sekda Pessel, Mawardi Roska, mengucapkan selamat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
“Selamat kepada Bapak Hendrajoni dan Bapak Risnaldi Ibrahim sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2024,” ujarnya.