DPRD Evaluasi 170 Perda Provinsi Sumbar

Perda

Ranperda. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap, sebanyak 170 Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumbar. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I yang Membidang Pemerintahan, Syamsul Bahri, kepada Haluan di Padang, Rabu (17/2).

Syamsul Bahri mengatakan, pada 11 Februari lalu, Bapemperda DPRD Sumbar telah menggelar rapat kerja dengan Biro Hukum membahas persoalan ini. Dari rapat tersebut terungkap, sebanyak 170 Perda telah dilahirkan, (di luar Perda APBD, Pajak, Retribusi, dan SOTK, red), dan masih berlaku hingga sekarang, tapi tidak semuanya efektif. Dari 170 Perda yang ada  itu, 150 diantaranya mengatur tentang kegiatan pemerintahan daerah dan masyarakat.

“Berangkat dari kondisi tersebut, maka Bapemperda memutuskan untuk dilakukan evaluasi terhadap semua Perda yang ada, sehingga diketahui status dan efektivitasnya. Saat ini kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak lagi relevan, dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan gubernurnya, jika tidak memiliki manfaat untuk daerah maka akan dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia  menambahkan, dengan jumlah Perda yang ada, jangankan masyarakat dan pelaku usaha, DPRD dan pemerintah daerah saja tidak terlalu mengetahui secara keseluruhan keberadaan Perda itu secara substansi, materi, dan ruang lingkupnya.

Untuk Perda-Perda baru yang dilahirkan beberapa waktu belakangan guna kebutuhan daerah, sambung Syamsul Bahri, pihaknya meminta pada Pemprov agar segera menindaklanjuti dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub), karena secara detail  Pergub lah yang akan mengatur teknis dari penerapan Perda tersebut.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Hidayat, mangatakan, perlu kajian terhadap  setiap Perda yang ada, untuk menjawab apakah regulasi itu masih sesuai kebutuhan daerah atau tidak.

Ia menyebut, perkembangan pembangunan daerah selalu dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, produk hukum yang dilahirkan tidak boleh berlaku surut, agar bisa mengakomodir muatan yang diatur.

Ditegaskannya juga, salah satu faktor yang mengharuskan pemerintah daerah mesti melakukan evaluasi terhadap Perda yang ada adalah, berlakunya Undang-Undang seperti Omnibus law. “Seluruhnya bisa saja dipertimbangkan, asalkan objeknya saling mempunyai hubungan satu sama lain,” katanya . (*)

Leni/hantaran.co 

Exit mobile version