Sumbar

DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Tiga Ranperda

7
×

DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Tiga Ranperda

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, disaksikan Wakil Ketua DPRD, Wali Kota dan Wakil Walikota, Jumat (23/9) malam.Ist

BUKITTINGGI, hantaran.co – DPRD dan Pemko Bukittinggi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Bukittinggi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan tiga ranperda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi di gedung dewan setempat, Jumat (23/9) malam. Dengan agenda  penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2022, ranperda pengelolaan pasar rakyat, dan ranperda perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, proses penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari perubahan KUA-PPAS 2022, yang telah disepakati melalui nota kesepakatan bersama pada 5 September 2022, antara DPRD dengan Pemko Bukittinggi.

Pembahasan serta finalisasi raperda perubahan APBD 2022  telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama dengan TAPD, dan telah disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD tanggal 22 September 2022.

“Perubahan APBD 2022 sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam kelancaran proses pelaksanaan pembangunan Kota Bukittinggi. Setelah melalui pembahasan antara Banggar dan TAPD, ranperda ini dapat kita setujui untuk dilakukan penandatangan nota persetujuan bersama,” kata Beny

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Syaiful Efendi menyampaikan, dari hasil pembahasan perubahan APBD 2022, Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp717.647.532.987. Setelah perubahan menjadi Rp714.436.502.221, atau berkurang sebesar Rp 3.211.030.766.

Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 842.475.552.719, berkurang sebesar Rp 5.051.490.643, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 837.424.062.076. Pengurangan belanja tersebut merupakan akumulasi dari belanja operasi bertambah sebesar Rp 31.905.382.347. Belanja Modal berkurang sebesar Rp 26.386.215.917. Belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp 10.070.657.073, dan  belanja transfer berkurang sebesar Rp 500.000.000.

“Untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 124.828.019.732, berkurang sebesar Rp 1.840.459.877, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp122.987.559.855,” ujar Syaiful.

Juru bicara pansus ranperda pengelolaan pasar rakyat, Nofrizal Usra mengatakan,  ranperda yang disetujui ini dapat menciptakan pasar rakyat yang tertib, aman, bersih, sehat dan tertata dengan baik. Kemudian kehadiran ranperda ini dapat menyediakan pasar yang lebih representatif sebagai salah satu sarana penggerak perekonomian di daerah, dan menciptakan pasar rakyat yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Dalam perkembangannya tidak dapat kita pungkiri bahwa keberadaan pasar rakyat di Kota Bukittinggi harus bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,  serta pasar rakyat daerah lain,” ujar Novrizal Usra.

Juru bicara pansus ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Alizarman, menjelaskan, perubahan mendasar yang terdapat dalam perubahan perda ini adalah terdapat peningkatan kelembagaan yang diakibatkan besarnya beban kerja.

Dalam perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Dinas Kesehatan yang semula tipe C menjadi Dinas Kesehatan Tipe B. Kantor Kesbangpol yang semula setingkat Eselon III menjadi Badan Kesbangpol setingkat Eselon II Tipe C.

Selanjutnya juga terdapat pemisahan beberapa perangkat daerah yang berdasarkan amanat dari peraturan perundang-undangan, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tipe C. Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, tipe C, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tipe C. Kemudian Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dipisah menjadi Dinas Pariwisata tipe B, dan Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah ulasnya,  juga terdapat penurunan tipe beberapa perangkat daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Tipe C. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Tipe B. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Tipe C, serta perubahan-perubahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran  DPRD yang telah melakukan pembahasan  secara detail bersama TAPD dan perangkat daerah terkait lainnya.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD. Persetujuan APBD perubahan ini tentu dapat menjalankan program program yang sudah direncanakan,” kata Erman Safarm

Terkait Ranperda pengelolaan pasar rakyat ujarnya, bahwa keberadaan pasar memberikan kontribusi besar dalam menggeliatkan roda perekonomian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat silihat dari data Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bukittinggi pada  2021,  yakni 33,17% disumbang oleh sektor perdagangan.

Kemudian dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, diharapkan dapat mewujudkan perangkat daerah yang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, sehingga pencapaian visi misi Kota Bukittinggi dapat dilaksanakan lebih optimal, efektif dan efisien.

“Penetapan perubahan peraturan daerah ini akan dilanjutkan dengan penyusunan peraturan Walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dari masing-masing perangkat daerah. Hal tersebut menjadi patron sekaligus pedoman seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi nantinya,” tutur Erman Safar.

Wetrizon/hantaran