DPR Dorong MoU antara KPU dengan MA dan MK untuk Percepatan Sengketa Pemilu 2024

Legislator

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk  membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar penanganan sengketa Pemilu 2024 tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, pemerintah berkukuh memundurkan jadwal hari-H pencoblosan Pemilu 2024 ke-15 Mei. Hal ini disebut akan makin mepet dengan tahapan Pilkada 2024 yang hari-H pencoblosannya dilakukan pada November.

Untuk itu perlu dilakukan MoU antara penyelenggara Pemilu dengan MK dan MA. Jadi, didorong supaya jangan sampai sengketa Pemilu berlarut-larut, sehingga akan menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan. “Yang kita inginkan jangan sampai antara pelaksaan pileg, pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada,” kata Guspardi Gaus, saat dihubungi, Jumat (15/10).

Menurut dia, kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara Pemilu, serta MA dan MK itu diantaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa bisa di ajukan ke MA dan MK tetapi tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan, ujar politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan dalam hal ini, dibuat lah kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan apakah pileg, pilpres, dan pilkada harus jelas apa bentuk daripada perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan.

Memang sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai pertemuan antara MA, MK dengan penyelenggara pemilu. Namun, ia memastikan Komisi II bakal memfasilitasi pertemuan itu usai masa reses.”Jadi mungkin setelah reses, DPR bersama  pemerintah dan penyelenggara diharapakan bisa duduk bersama dengan MK dan MA utk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengam masalah kepemiluaan, sengketa pemilu dan pilkada,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, pihaknya akan menemui MK dan MA guna membahas kemungkinan memangkas waktu penyelesaian sengketa pemilu 2024.

Doli mengatakan waktu penyelesaian sengketa pemilu sejauh ini masuk lima pertimbangan pihaknya menyusul dua opsi Pemilu 2024 dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version