Padang

DLH Mulai Terapkan Aturan Pelarangan Penggunaan Kantong Belanja Plastik

×

DLH Mulai Terapkan Aturan Pelarangan Penggunaan Kantong Belanja Plastik

Sebarkan artikel ini
Kantong Plastik
Kantong Plastik. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Izin pemakaian kantong belanja plastik di retail modern sudah mulai dihentikan pada akhir Desember 2020. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan melakukan evaluasi pada Januari 2021.

“Sesuai aturannya, akhir tahun ini sudah dihentikan pemakaian kantong plastik seperti yang sudah kami sosialisasikan. Namun, kami akan mengevaluasi dan mengecek ke retail modern kembali apakah memang sudah dipatuhi atau belum,” ungkap Kepala DLH, Mairizon, pada Haluan Selasa (29/12/2020).

Ia menyebutkan, seperti yang sudah disarankan untuk semua retail modern bahwa kantong belanja boleh disediakan yang berbahan dasar pakai ulang. Retail modern dilarang menyediakan kantong plastik baik secara gratis maupun dibayar.

“Jika nanti evaluasinya retail modern tersebut masih melanggar maka akan kami berlakukan sanksi. Kita akan diisentif berupa ekspos ke media masa pada Februari mana retail yang masih belum melakukan upaya tersebut,” terang Mairizon.

Mairizon berharap, setiap retail modern yang sudah mendapatkan sosialisasi bisa mematuhi aturan yang sudah keluar Perwako 36 No 2018 tentang Kantong Belanja. Hal tersebut tentu saja bertujuan untuk mengurangi sampah plastik yang selama ini mendominasi dalam sampah yang diangkut.

“Untuk tahun depan, kami akan lanjutkan sosialisasi kepada pasar tradisional untuk bisa juga diterapkan pada akhir Desember 2021. Kami berharap nanti semua pasar baik modern maupun tradisional sudah paham dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan,” sebutnya.

Mairizon mengimbau supaya semua retail modern bisa segera merealisasikan dan ikut dalam program mengurangi sampah plastik tersebut.

“Dengan aturam tersebut, artinya kita bersama bisa saling membantu dalam mengurangi sampah plastik di Kota Padang,” tandasnya.  (*)

Winda/hantaran.co