DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada KPU Pessel

DKPP

sidang pembacaan putusan 8 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar secara virtual di ruang sidang DKPP, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 117 Jakarta, Rabu 2 Juni 2021 pukul 09.30 WIB. IST

JAKARTA, hantaran.co — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan, sekaitan dengan prosedur penyelenggaraan Pilkada 2020, pada sidang pembacaan putusan 8 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar secara virtual di ruang sidang DKPP, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 117 Jakarta, Rabu 2 Juni 2021 pukul 09.30 WIB.

Selain Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, sejumlah nama lainnya juga dijatuhkan sanksi peringatan yakni Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki, dan Febriani yang merupakan anggota KPU Pesisir Selatan dengan nomor perkara 120-PKE-DKPP/III/2021.

Mereka disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pada sidang tersebut, KPU Pesisir Selatan juga diperintahkan untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Diketahui, pengadu dalam perkara ini adalah, Hendrajoni Dt. Bando Basau yang memberikan kuasa pada Henny Handayani.

Sementara teradu atau pihak yang diadukan dalam perkara ini adalah Ketua KPU Pesisir Selatan beserta anggota, yaitu Epaldi Bahar, Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki, dan Febriani.

Para teradu diadukan terkait dugaan tidak profesional dan tidak netral, karena meloloskan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansyah pada perhelatan Pilkada 2020 Kabupaten Pesisir Selatan. Menurut pengadu, Paslon 02 tidak seharusnya diloloskan karena Rusma Yul Anwar telah divonis sebagai terpidana dalam kasus tindak pidana Pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

Okis/hantaran.co

Exit mobile version