PADANGPARIAMAN, Hantaran.co–Istri Calon Wakil Bupati Padang Pariaman, Yusnelly Erza Rahmang, membantah dan siap menempuh jalur hukum terkait tuduhan dugaan pelanggaran Pilkada (kampanye hitam) yang dilakukanya beberapa waktu lalu.
“Saya tidak pernah mengumpulkan masa, apalagi mengumpulkan ASN untuk berkampanye. Saya juga tidak pernah berorasi untuk menjanjikan pegawai honorer diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena jelas itu bukan kewenanga dari Bupati ataupun Wakil Bupati,”ujar Yusnelly Rahmang, Rabu (18/11).
Yusnelly yang juga merupakan ASN dan Wakil Ketua II Ikatan Bidan Indonesia Padang Pariaman menjelaskan, dirinya terhitung semenjak tanggal 1 Oktober 2020 sudah resmi cuti dari ASN. Terkait tuduhan dugaan pelanggaran tersebut, dirinya siap kemanapun kasus ini akan dibawa nantinya.
“Saya siap seandainya kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Karena apa yang diberitakan dan disebarkan di tengah-tengah masyarakat itu tidak benar,” Tambahnya lagi.
Yusnelly Rahmang juga menjelaskan kronologis kejadian dimana dirinya saat ini dituding melakukan pelanggaran Pilkada. Pada saat itu dirinya menghadiri undangan di Sekretariat IBI Padang Pariaman. Di situ sedang berlangsung acara sosialisasi STR dan ketentuan Administrasi bidan untuk tenaga sukarela.
Karena sedang menjalankan masa cuti, selaku senior bagi para peserta, dirinya datang pada acara tersebut. Selaku istri dari Rahmang Calon Wakil Bupati Padang Pariaman, kepada para peserta, pihaknya menyampaikan harapan agar pemerintah Padang Pariaman nantinya bisa mendapatkan haknya masing-masing.
“Pada saat itu, saya datang pukul 11:00 WIB dan mendapat jatah berbicara hanya 5 menit saja untuk memperkenalkan diri kepada para peserta,”ujarnya lagi.
(Chairul/Hantaran.co)