Padang

Disperindag Padang Dua Kali Layangkan Surat Teguran untuk PKL di Pasar Raya

11
×

Disperindag Padang Dua Kali Layangkan Surat Teguran untuk PKL di Pasar Raya

Sebarkan artikel ini
surat teguran pkl pasar raya
Ilusrasi pedagang di Pasar Raya Padang. Dok Tio

PADANG, Hantaran.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Padang untuk kedua kalinya memberikan surat teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (17/2).

Kadis Perindag Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, pada 8 Februari pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh PKL yang ada di Kawasan Pasar Raya Padang.

Dalam surat imbauan tersebut, bahwa pedagang hanya diperbolehkan menjual dagangannya pukul 15.00 WIB. Namun, banyak pedagang yang melanggar dengan menjajal dagangan dari pukul 11.00-12.00 WIB.

“Kami banyak mendapatkan PKL yang membandel di Bundaran Air Mancur dan Kawasan Permindo,” ujarnya.

Andree Harmadi Algamar mengatakan, jika seandainya pihaknya memberikan layangan surat yang ketiga kalinya terhadap PKL yang masih membandel, maka akan dilakukan penindakan secara tegas.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Padang untuk melakukan penertiban terhadap PKL yang membandel. Terkhusus PKL yang berdagang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)