Padang

Disdukcapil Padang Jamin Ketersedian Blangko e-KTP

9
×

Disdukcapil Padang Jamin Ketersedian Blangko e-KTP

Sebarkan artikel ini
blangko e-ktp disdukcapil padang
Ilustrasi e-ktp

PADANG, Hantaran.co–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang jamin ketersediaan blangko e-KTP bagi warga Kota Padang hingga akhir tahun 2021. Jaminan itu diperoleh setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendistibusikan sebanyak 5 ribu blangko ke Disdukcapil Kota Padang setiap bulannya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Padang Fauzan Ibnovi mengatakan setiap bulan Ditjen Dukcapil Kemendagri lewat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPPKBKPS) Sumbar akan mendistribusikan 5 ribu blanko e-KTP bagi Disdukcapil Padang.

“Jika dalam satu bulan kuota 5 ribu blangko itu bisa diajukan penambahan kembali. Namun sepanjang ini, di Kota Padang kuota sebanyak itu sudah sangat mencukupi. Masyarakat tidak perlu khawatir, ketersediaan blangko sudah dijamin hingga akhir tahun nanti,” kata Fauzan kepada Haluan, Jumat (5/2).

Fauzan menambahan terdapat tiga kategori warga yang akan diprioritaskan untuk e-KTP. Pertama warga yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman data, lalu bagi warga yang sebelumnya sudah melakukan perekaman dan datanya sudah masuk ke database, dan terakhir bagi warga yang sudah memiliki e-KTP yang mengalami kerusakan atau ingin melakukan perubahan data.

“Bagi kategori pertama itu bisa langsung mengisi formulir F1.01 yang bisa diambil di kantor camat masing-masing. Kemudian isi dan lengkapi persyaratan yang tertera, lalu datang ke Disdukcapil unutk memverifikasi data itu. Jika petugas menyatakan lengkap hari itu juga sudah bisa dilakukan perekaman,” kata Fauzan menjelaskan.

Sementara untuk warga yang data awalnya sudah masuk ke database Disdukcapil, tapi belum melakukan pernah perekaman data e-KTP, kata Fauzan diminta untuk segera datang ke kantor camat atau ke Disdukcapil.

“Setelah perekaman data itu, paling lama lima hari sesudahnya e-KTP sudah bisa diambil di kantor camat. Sementara bagi warga yang mengalami kerusakan pada e-KTP atau melakukan perubahan data bisa mengajukan lewat aplikasi online http://online.disdukcapil.padang.go.id,” kata Fauzan lagi.

sudah bisa diambil di kantor camat. Sementara bagi warga yang mengalami kerusakan pada e-KTP atau melakukan perubahan data bisa mengajukan lewat aplikasi online http://online.disdukcapil.padang.go.id,” kata Fauzan lagi.

Sementara pada 2020 lalu lanjut Fauzan, warga yang melakukan perekaman e-KTP mencapai 646.140 orang dari target 650.753 orang penduduk wajib ber-KTP. Ini menunjukan lebih dari 99 persen lwarga di Kota Padang sudah melakukan perekaman e-KTP.

“Kalau berapa jumlah warga Kota Padang yang belum melakukan perekaman tidak bisa kami pastikan. Karena setiap hari ada warga yang baru menginjak usia 17 tahun dan ada yang pindah domisili. Artinya datanya setiap hari itu dinamis, jadi tidak bisa dihitung,” katanya lagi.

Ke depan kata Fauzan, Disdukcapil Kota Padang berkomitmen mengoptimalkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis online. Pelayanan online ini menindaklanjuti imbauan dari Kemendagri agar Disdukcapil di masing-masing kabupaten/kota menerapkan pelayanan adminduk secara online untuk memudahkan masyarakat.

“Memang pada awal-awalnya masyarakat kesulitan mengakses layanan online ini. Akan tetapi berkat perbaikan pola layanan informasi, ketersediaan nomor hotline, bantuan dari petugas kecamatan/kelurahan secara bertahap akses masyarakat terhadap layanan online ini semakin membaik,” ungkap Fauzan.

Hal itu kata Fauzan, bisa terlihat dari jumlah layanan yang masuk per harinya. Saat awal aplikasi online baru diluncurkan dalam satu hari hanya 100-200 layanan yang masuk. Kemudian belakangan meningkat menjadi 600-700 layanan sejak akhir tahun 2020.

(Riga/Hantaran.co).