Hukum

Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Mangkir

7
×

Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Mangkir

Sebarkan artikel ini
dana covid-19 sumbar
Ilustrasi uang

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang selidiki kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) Covid-19 tahun anggaran 2020 oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Polresta Padang melakukan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana yang diduga penyelewengan dana pokok pikiran (pokir), Jumat (11/6).

Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi tersebut. Namun, Ilham Maulana mangkir dari panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, penyelidikan kasus dugaan dana pokir Covid-19 ini dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat.

“Dana bantuan Covid-19 yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan yang diterima masyarakat yang terdampak. Dugaan sementaranya itu,” ujarnya.

Dikatakannya, tahap ke oknum anggota DPRD Kota Padang tersebut masih dalam tahap meminta keterangan. Ia berharap yang bersangkutan koperatif dalam memberikan keterangan di Polresta Padang.

“Kita sudah jadwalkan namun hingga saat ini belum datang. Kami minta ia koperatif. Apalagi dugaan sementara kerugian negara mencapai ratusan jutaan, kami minta datang untuk diklarifikasi dan pastikan perbuatannya,” katanya.

Imran menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 100 lebih saksi terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 tersebut.

“Jika tak kunjung datang kamu akan lakukan sesuai dengan proses hukum terutama dalam pengenaan undang-undang Tipikor,” katanya lagi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, oknum anggota DPRD tersebut berinisial I.

“Kita menjadwalkan untuk minta keterangan itu kemarin, namun yang bersangkutan meminta hari ini. Jika hari ini tidak datang kita akan jadwalkan pemanggilan ulang pada hari Senin depan,” ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan laporan masyarakat, penyelewengan dana pokir sebesar Rp500 ribu perorangan yang terjadi di wilayah daerah pemilihannya.

“Dana pokir diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya dikasih Rp1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp500 ribu perorangnya,” ujarnya lagi.

(Fardi/Hantaran.co)