SOLOK, hantaran.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta denda Rp544.353.600 kepada Direktur PT Bumi Sumatera Abadi (BSA) Zulkifli, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam rilis yang diterima Haluan pada Rabu (7/4/2021) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar-Jambi disebutkan, Zulkifli dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP).
“Jika terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Romlah Mutiah dalam petikan putusan nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Slk tanggal 17 Maret 2021.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, sambungnya, maka terpidana akan dipidana dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Hakim juga memutuskan, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana yang dijatuhkan kepada Zulkifli bermula dari penyidikan oleh penyidik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi terhadap PT BSA, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok. Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pengadilan Negeri Solok pada 3 Desember 2020.
Zulkifli melalui PT BSA dipidana karena melaporkan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak November dan Desember 2013 ke KPP Pratama Solok dengan data tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp278.176.800. Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, perbuatan dimakasud diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Terkait putusan terhadap Zulkifli, Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Lindawaty, berharap, agar masyarakat di Sumbar dan Jambi dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari pengenaan sanksi pidana di bidang perpajakan.
“Kanwil DJP Sumbar dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara,” ucap Lindawaty. (*)
Ishaq/hantaran.co