Peristiwa

Dilaporkan Sang Ibu, Pemuda dan Temannya Saat Tengah Asik Nyabu Diciduk Polisi di Dharmasraya

×

Dilaporkan Sang Ibu, Pemuda dan Temannya Saat Tengah Asik Nyabu Diciduk Polisi di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Narkotika
Narkotika. Ilustrasi

DHARMASRAYA, hantaran.co – Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu di Jorong Bukit Berbunga, Kenagarian Sungai Rumbai Timur,  Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 13.45 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka yang diamankan yakni Yondra Ronaldo (41) Warga Jorong Balai Tangah, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, dan Romi Satria (33), Warga Jorong Tanah Abang, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Dari kedua tangan tersangka polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu, 2 buah korek api gas, 1 buah plastik bening, dan deperangkat alat hisab barang haram tersebut.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap, Rabu (30/12/2020) kepada hantaran.co membenarkan penangkapan ini.

“Benar telah kita amankan dua orang lelaki dewasa, kuat dugaan pemakai narkoba jenis sabu, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP/121/A/XII/2020/Polres 29 Desember 2020,” kata Iptu Rajulan Harahap.

Dijelaskannya, penangkapan berawal Selasa (29/12/2020) pukul 13.30 WIB datang ke Polsek Sungai Rumbai seorang perempuan yang melaporkan bahwa anaknya bersama  temannya sedang menghisap narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jorong Bukit Berbunga Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

“Kemudian anggota Polsek Sungai Rumbai dan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Rajulan Harahap.

Sementara itu, karena tersangka sebagai pemakai Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu yang melanggar Pasal 112 Jo 132 Jo 127 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, maka kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Badri/hantaran.co