PendidikanPeristiwaSumbarviral

Dikeluarkan karena Dicap Nakal, Lima Siswa SD di Pesisir Selatan Tak Bisa Ikut Ujian: DPRD Angkat Bicara

11
×

Dikeluarkan karena Dicap Nakal, Lima Siswa SD di Pesisir Selatan Tak Bisa Ikut Ujian: DPRD Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Keputusan Kepala Sekolah SDN 34 Siguntur Tua, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang mengeluarkan lima siswa tanpa koordinasi dengan wali murid dan instansi terkait menuai kecaman publik. Salah satu respons tegas datang dari Anggota DPRD Pesisir Selatan Dapil 2, Robi Binur.

“Saya sebagai wakil rakyat dari dapil 2 meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera menyelesaikan persoalan ini karena sudah meresahkan masyarakat,” ujar Robi, Sabtu (17/5/2025).

Robi menilai tindakan kepala sekolah sebagai langkah gegabah yang bertentangan dengan semangat pendidikan. Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang pembinaan, bukan tempat menghukum.

“Anak-anak ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jika memang ada persoalan disiplin, semestinya dilakukan pendekatan edukatif dan melibatkan orang tua, bukan dengan pemberhentian sepihak,” katanya.

Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan mengevaluasi kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan sepihak seperti ini berpotensi mencoreng citra pendidikan di daerah.

“Jika ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai pendidikan kita dinilai diskriminatif,” tambah Robi.

Robi menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak, tanpa kecuali.

“Jangan karena dicap nakal, anak-anak ini kehilangan haknya untuk bersekolah. Dampaknya bisa panjang terhadap masa depan mereka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, lima siswa dari SDN 34 Siguntur Tua dikeluarkan melalui surat pemberhentian yang diberikan langsung kepada mereka sekitar sepekan lalu. Tindakan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada orang tua murid.

Siti Ayu Zah (35), ibu dari salah satu siswa kelas 6 yang dikeluarkan, mengungkapkan bahwa dua siswa berasal dari kelas 6 dan tiga lainnya dari kelas 5. Ia mengaku baru mengetahui anaknya dikeluarkan setelah adik sang anak menceritakan kejadian tersebut.

“Surat itu diberikan langsung ke anak saya. Ia merobeknya dan tidak memberitahu saya. Saya baru tahu dari adiknya,” kata Ayu pada wartawan, Jumat (16/5).

Ayu mengaku terpukul atas keputusan tersebut. Ia menyayangkan sikap kepala sekolah yang tidak melakukan koordinasi lebih dulu dengan wali murid, komite sekolah, wali nagari, atau Dinas Pendidikan.

“Anak saya seharusnya mengikuti ujian akhir, tapi karena dikeluarkan, ia tidak bisa ikut,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan isi surat yang menyebut kalimat tidak pantas: “Anak yang tidak bisa dibina akan dibinasakan.”

Ayu sempat mendatangi sekolah pada Rabu (14/5) untuk meminta klarifikasi. Namun, menurutnya, kepala sekolah menolak berdialog dan menyuruhnya pergi. Peristiwa tersebut direkam dan diunggah ke media sosial, hingga menjadi viral dan menuai berbagai reaksi dari warganet.