PADANG, hantaran.co — Diduga menerima uang dalam perkara narkotika jenis sabu, seorang oknum polisi di Padang berinisial A (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Barat. Penyidik Polda Sumbar juga telah menyerahkan berkas tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kajari Padang, Ranu Subroto, didampingi Kasi Pidsus, Therry Gutama, Kasitut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Yulius Kaisar mengatakan, tersangka diduga melakukan suap atau janji terhadap suatu perkara tindak pidana umum.
Ia menyebutkan, dugaan suap tersebut dalam perkara yang melibatkan Yasin Yusuf, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang dengan dakwaan kasus narkotika jenis sabu.
“Dalam hal ini, tersangka berhubungan langsung dengan Yasin Yusuf dengan menggunakan ponsel. Tersangka sering meminta uang kepada Yasin Yusuf, dengan jumlah yang bervariasi dengan alasan yang bermacam-macam. Uang tersebut berhubungan erat dengan perkara Yasin Yusuf. Untuk total keseluruhannya sebesar Rp23.500.000,” katanya, kepada awak media, Senin (24/5) sore.
Ia menyebutkan, dalam menjalani pemeriksaan, tersangka sempat didampingi kuasa hukumnya. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes Covid-19 dan hasilnya negatif. Saat ini tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumbar.
Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ine Sari Dewi, Riefia Nadra, Rennal Arifin, Devi Diany, dan tim mengaku, telah melakukan pengajuan penangguhan terhadap kliennya, namun ditolak. “Saat ini klien kami ditahan, namun kami menunggu jadwal sidang,” ujarnya. (*)
Winda/hantaran.co