Pesisir Selatan, hantaran.co — Seorang pria berinisial EO (37), warga Kampung Koto Baru Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Selasa dini hari (29/7/2025), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap EO dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tiba di lokasi, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan seseorang yang diduga pelaku,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam merk Oppo berwarna emas. Kepada polisi, EO mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Pessel untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi menyatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. EO dijerat dengan dugaan kepemilikan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.