PESSEL, hantaran.co – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Minggu (15/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YDS (25), berdomisili di Rawang Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Yopi Alexander menyebut, pelaku ditangkap dikamar rumahnya ketika sedang asik menikmati barang haram tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga sering bertransaksi narkoba di Rawang Nagari Painan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal hingga melakukan lidik, akhirnya menemukan tersangka YDS sedang di rumahnya,” ujar Yopi pada wartawan di Painan, Senin (16/5/2022).
Yopi menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, selanjutnya ditemukan sejumlah barang bukti terhadap pelaku.
“Ya, dalam dompet hitam milik pelaku tim menemukan 1 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus plastik bening beserta alat hisap botol Yakult sebagai prekursor, dan hal ini diakui langsung oleh pelaku sebagai kepemilikannya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap Yopi menjelaskan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia menegaskan, pihaknya konsisten dalam proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari jumlah atau alat prekursor narkoba yang kami temukan ditangan pelaku ini, diduga kuat dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun, pihak kami akan melakukan pemeriksaan intensif dan profesional terhadap pelaku. Siapa saja yang terlibat,” ujar Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat, pihaknya merasa prihatin dengan maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Kendati demikian, ia menegaskan tidak akan main-main dalam proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka bakal kami proses dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan hukuman mati,” tutur Kasat.
Lebih dari itu, pihaknya mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang terus mengalami perubahan ke hal-hal yang membahayakan generasi muda, khususnya peredaran narkoba yang bakal merusak jiwa dan kesehatan.
“Kepada masyarakat kami imbau, jangan takut atau segan untuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi dilingkungan masing-masing, khususnya peredaran narkoba. Jika ditemukan gerak-gerik mencurigakan, silahkan lapor ke petugas terdekat, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh Undang-undang. Selanjutnya, kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkoba segeralah hentikan, sebab cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” ujar Kasat menegaskan.
hantaran/*