HukumNasional

Diduga Masih Galang Dana, ACT Digugat Jaksa ke PN Jaksel

7
×

Diduga Masih Galang Dana, ACT Digugat Jaksa ke PN Jaksel

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Tinggi DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggugat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kejati meminta PN Jaksel membekukan Yayasan ACT karena diduga masih melakukan pengumpulan uang dan investasi.

Dikutip detikNews, Minggu (11/9/2022), Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah menyebut, gugatan itu dilayangkan untuk meminta Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap ACT. Selanjutnya dilakukan pembekuan jika dugaan itu terbukti.

“Tujuannya meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap ACT, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan itu,” ujarnya.

Kejati DKI Jakarta mendapat informasi bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih beroperasi melakukan pengumpulan uang dan investasi. Kuat dugaan itu disebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejari Jaksel.

“Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jakarta Selatan, berkenaan dengan gugatan ke ACT itu informasi yang diperoleh teman-teman, bahwa ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dari masyarakat dan ini investasi juga,” katanya.

“Jadi atas dasar itu, kemudian teman-teman bidang Perdata dan Tata Usaha (Kejari) Jakarta Selatan melakukan terobosan melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan,” tuturnya.

Ade mengatakan, gugatan itu sudah dilayangkan sejak Selasa (6/9/2022) lalu. Kini gugatan tersebut telah terdaftar di Kejari Jaksel.

“Iya, digugatnya pada Selasa 6 September,” ucap Ade.

Kemensos cabut izin ACT

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Sehingga pihaknya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022.

Berdasarkan keterangan Humas Kemensos RI, Pencabutan izin tersebut sesuai keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT di Jaksel. Pencabutan izin itu ditandatangani oleh Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Pada waktu yang sama, Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Pertemuan itu dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.

Empat pengurus ACT terancam 20 tahun penjara

Kasus ACT terus bergulir sehingga Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Selain itu, dua tersangka lainnya yang turut terancam hukuman 20 penjara adalah Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurus keuangan. Juga Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

PPATK blokir 843 rekening ACT

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 843 rekening Yayasan ACT dan afiliasinya. PPATK mengklaim, sebanyak Rp1,7 triliun uang mengalir ke ACT dari ratusan rekening tersebut.

“Jadi, PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Ia menyebut, dari jumlah tersebut, sebanyak 50 persen dana yang diterima mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi di ACT. Pihaknya menduga uang itu dipergunakan secara tidak akuntabel.

“Dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan ya, yang kita lihat. Sementara ini masih kita duga dipergunakan secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel,” tuturnya.

hantaran/rel

judol
Nasional

JAKARTA,hantaran.Co–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat…