Diduga Konsumsi dan Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Digelandang Polres Dharmasraya

Barang Bukti

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mako Polres Dharmasraya, Sabtu (16/1/2021). BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menciduk dua lelaki paruh baya Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jorong Koto Dibaruah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Mereka diduga menkonsumsi serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap, saat di konfirmasi hantaran.co, Senin (18/1/2021), membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka atas nama S (45) Warga, Tukum 1, Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi. Dapat kita amankan Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jorong Koto Dibaruah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya,” ujar Iptu Rajulan Harahap.

Dari tangan tersangka, lanjutnya, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus rokok merek On Bold  yang  didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening  berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Satu unit handphone android merk china mobile warna silver. Satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih.

Sedangkan, tersangka atas nama J (48) Warga, Jorong Koto Besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, diamankan juga dapat polisi di Jorong Koto Dibaruah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, Sabtu (16/1) sekitar pukul 20.05 WIB.

Dari tangan Jauhari ditemukan BB yaitunya, satu buah kantong plastik putih merk Tang’s ponsel yang  didalamnya terdapat lima buah paket sedang plastik klip bening  berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 25 gram. Satu unit handphone Nokia  warna hitam. Satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diedarkan oleh pelaku S. Dilakukan penyelidikan ternyata benar. “Syafrizal kita tangkap saat berada disalah satu warung di TKP,” ucap Rajulan.

Sementara, ujar Rajulan, Jauhari di tangkap dari pengembangan kasus S. Dimana S sebagai bandar antar Provinsi yang sedang menunggu pembelinya di TKP.

Karena perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 115 Jo 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka diancaman dengan hukuman Penjara 4 s/d 15 Tahun Penjara. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version