Diduga Kampanye di Sekolah, Seorang Anggota DPRD Pasbar Dipanggil Bawaslu

bawaslu

Terlihat mobil anggota dewan yang parkir di depan kantor Bawaslu. Osniwati

PASBAR, Hantaran.co–Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran kampanye di sekolah beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat , Beldia Putra Kamis (3/12). Mereka dipanggil untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami memanggil sejumlah anggota DPRD Pasbar untuk diklarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat dugaan berkampanye di lingkungan sekolah,” Beldia Putra.

Ia juga mengatakan, sejumlah anggota DPRD Pasbar itu diantaranya turut pimpinan DPRD Pasbar . Selain itu pihaknya juga memanggil salah satu tim pemenangan paslon lainnya yang juga masuk sebagai terlapor.

Menurutnya, mereka para terlapor diduga secara bersama-sama melakukan kampanye di lingkungan sekolah yang berlokasi di Poros, Kecamatan Sungai Beremas.

“Ini masih dugaan, untuk itu perlu dilakukan klarifikasi atas laporan terhadap terlapor. Sedangkan pelapor dan para saksi sudah kita periksa kemaren,” katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa larangan dalam kampanye telah di atur dalam undang-undang Pilkada tentang larangan berkampanye di sekolah, madrasah, kampus dan sarana pendidikan lainnya.

“Kampanye tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang, tidak diperbolehkan, lebih baik semua peserta Pemilu menahan diri untuk tidak berkampanye di situ,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan Beldia meski kata dia siswa sekolah, siswa madrasah, dan mahasiswa memiliki hak pilih dalam Pemilu. Namun, bukan berarti peserta pemilu harus berkampanye di sekolah.

“Masih ada sarana kampanye lain, seperti media sosial, rapat terbatas, dan sebagainya. Saat ini kan pendidikan politik relatif lebih maju, maka sebaiknya dimanfaatkan dengan diundang secara rapat terbatas,” terangnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria juga membenarkan pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap laporan yang diterima mereka.

“Sedang kami proses, ini laporan masyarakat, saya minta maaf kepada rekan-rekan media. Saya belum bisa menjelaskan saat ini, sebab masih dalam proses,” katanya.

(Osniwasti/Hantaran.co)

Exit mobile version