SOLOK, hantaran.co—Mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggan Pemilu 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, pada Jumat (8/11/2024). Muzni Zakaria diduga melakukan tindak pidana Pemilu kampanye dii tempat ibadah (masjid).
Sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadiri oleh enam orang saksi didampingi kuasa hukumnya.
Dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Koto Baru, Muzni Zakaria tampak mengenakan pakaian berpakaian muslim warna putih dan mengenakan peci hitam.
Kuasa hukum saksi pelapor, Suharizal, usai sidang perdana dugaan pelanggaran Pilkada mengatakan bahwa masyarakat sebelumnya masyarakat melaporkan terdakwa atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Solok Selatan. Dimana masyarakat atau saksi mendengarkan Muzni Zakaria melakukan kampanye di masjid usai salat subuh.
“Masyarakat atau saksi yang dihadirkan saat ini mendengar melalui pengeras suara mesjid bahwa terdakwa melakukan kampanye terhadap salah satu paslon, menyampaikan visi misi dan mengajak. Untuk jarak rumah saksi dari masjid itu hanya berkisar kurang lebih 200 meter. Karena mereka tau bahwa itu sebuah pelanggaran pemilu, maka saksi langsung melaporkannya ke Bawaslu,” kata Suharizal.
Dijelaskanya, perkara tindak pidana Pemilu melakukan kampanye di tempat Ibadah (masjid), jelas melanggar. Sebagaimana telah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Sebagaimana pelanggaran ini juga diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
Ditambahkannya, sidang atas dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan mantan Bupati Solok Selatan itu merupakan sidang cepat. Menurutnya perkara ini akan secepatnya diputuskan oleh majelis hakim.
“Dari hitungan agenda sidang, insyaallah pada Rabu (13/11/24) besok akan digelar sidang putusan atas kasus tersebut,” tuturnya.
(Dafit/Hantaran.co)