Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Pelaut Asal Kepri Ditangkap

Ditpolairud Polda Sumbar jumpa pers di Kantor Subditgakkum Ditpolairud Polda Sumbar yang berada di Kawasan Muaro, Senin (2/11/2020) terkait penangkapan dua pelaut asal Kepri. Fardi.

PADANG, hantaran.co — Ditpolairud Polda Sumbar mengamankan dua orang pelaut tindak pidana yang menggunakan surat yang diduga palsu dalam melaksanakan kegiatan pelayaran, di perairan Teluk Bayur, Senin, 24 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB.

Dirpolairud Polda Sumbar, Kombes Pol Sahat M. Hasibuan, mengatakan, pelaku berinisial TS (51), warga Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sebagai nahkoda kapal. Kemudian FS (24), warga Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sebagai kepala kamar mesin (KKM).

Dikatakannya, kapal tersebut bernama lambung TB. Solomon Dolphin sedang menggandeng tongkang dengan nama lambung BG. Jumaerah Bay 2307 yang akan berlayar menuju PT. Semen Padang yang mengangkut bahan campuran semen.

Hal itu diketahui, sewaktu personil Ditpolairud Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kapal tersebut. “Dari hasil pemeriksaan kami temukan kapal berlayar dalam keadaan tidak laik laut karena ijazah/sertifikat nakhoda dan KKM diduga palsu,” ujar Sahat, saat jumpa pers di Kantor Subditgakkum Ditpolairud Polda Sumbar yang berada di Kawasan Muaro, Senin (2/11/2020).

Sahat menjelaskan, saat petugas polisi malakukan pengecekan terhadap barkot yang ada pada ijazah tersebut dengan cara men-scan-nya, kebetulan data yang ada pada ijazah tersebut sama dengan hasil scan pada barkot.

Kemudian, pada saat petugas polisi melakukan pengecekan keaslian ijazah ke BP3IP atau lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, BP3IP menyatakan tidak pernah menerbitkan ijazah tersebut. Bahkan hasil dari BP3IP menyebutnya bahwa orang yang namanya tercantum pada ijazah tersebut tidak pernah mengikuti pendidikan di BP3IP.

Lebih jauh Sahat mengatakan, dari semua hasil pemeriksaan itu, petugas polisi pun menggelandang para pelaku ke Mapolairud Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, polisi juga menyita enam dokumen sertifikat yang diduga palsu.

“Kita telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka setelah memeriksa beberapa orang saksi dan melakukan gelar perkara,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version