BeritaFokusHukumSumbarviral

Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Petani di Ranah Pesisir Ditangkap Polisi

20
×

Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Petani di Ranah Pesisir Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Jajaran Polsek Ranah Pesisir berhasil mengamankan seorang pria berinisial YNN (25) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di Kampung Sungai Liku Atas, Nagari Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Okdianto dan Wakapolsek IPDA Indra Dinata segera bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di rumah terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu paket sedang diduga ganja kering, tujuh plastik klip bening ukuran sedang, delapan plastik klip bening ukuran kecil, satu timbangan digital warna hitam, dan satu unit handphone.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ranah Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Ranah Pesisir menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan penerbitan laporan polisi dan pelaksanaan gelar perkara.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ranah Pesisir. Selain itu, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” ujar IPTU Okdianto.

Selain Kapolsek dan Wakapolsek, penangkapan ini turut melibatkan beberapa personel Polsek Ranah Pesisir lainnya, termasuk Kanit Binmas, Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, serta anggota Unit Intel dan Reskrim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami dugaan jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.