Berita

Diduga Dicurangi Terkait Kelulusan PKKK, Dua Pegawai Honorer Ajukan Surat Sanggahan ke BKPSDM Pessel

4
×

Diduga Dicurangi Terkait Kelulusan PKKK, Dua Pegawai Honorer Ajukan Surat Sanggahan ke BKPSDM Pessel

Sebarkan artikel ini
Rika Oktavia Putri bersama Reno Anggun Santoso, saat memasukkan surat sanggahan ke Kantor BKPSDM Pessel.

Pesisir Selatan, hantaran.co – Dua pegawai honorer yang tidak terima dengan hasil kelulusan Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan (HISKP) Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PKKK) tenaga kesehatan 2023 dari Puskesmas Salido dan Puskesmas Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, mengajukan surat sanggahan ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel, Jumat (15/12/2023).

Surat sanggahan atau pengaduan tersebut dimasukkan oleh Rika Oktavia Putri bersama Reno Anggun Santoso, dengan tanda terima yang saat itu ditandatangani oleh Yelrianti selaku petugas resepsionis.

“Ya, kami berdua telah memasukkan surat sanggahan dan pengaduan ke BKPSDM Pessel terkait indikasi kecurangan pengumuman hasil tes kelulusan PPPK untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Salido dan Puskesmas Lumpo, sebagaimana yang diumumkan oleh BKPSDM Pessel pada Kamis 14 Desember 2023 kemarin,” ujar Rika didampingi Anggun pada wartawan di Painan.

Dia menjelaskan, surat sanggahan itu juga dialamatkan ke Kemenpan RB Cq BKN RI, dengan tembusan kepada Bupati Pesisir Selatan, Sekdakab Pessel, Inspektorat, BKPSDM, Ketua DPRD Pessel, dan Ombudsman Sumbar.

“Dalam surat sanggahan itu juga kami lampirkan dokumen sebagai bukti indikasi kecurangan tersebut. Diantaranya nilai hasil CAT, dan surat pengumuman Kepala BKPSDM Pessel tentang daftar tenaga non ASN Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022,” kata Rika.

Menurutnya, dia memiliki nilai tertinggi, yakni 455 saat tes PPPK. Namun yang dinyatakan lulus atas nama Refni Yanti yang hanya memiliki nilai 359.

“Saya berharap melalui upaya ini hak saya bisa didapatkan sebagai tenaga yang lulus melalui tes PPPK ini, sebab nilai saya yang tertinggi,” ucapnya lagi.

Hal yang sama juga disampaikan Reno Anggun Santoso, ia meminta kepada Bupati Pesisir Selatan untuk membatalkan hasil tes pengumuman kelulusan yang nilainya rendah tersebut dan mengganti dengan namanya.

“Kami minta Bapak Bupati Pessel membatalkan hasil tes pengumuman kelulusan tes PPPK di Puskesmas Salido dan Puskesmas Lumpo ini, dan mengganti dengan nama kami berdua. Sebab, nilai kami jauh lebih tinggi dari yang dinyatakan lulus itu,” ujar Anggun.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa honorer yang sama ikut tes dengan nya dari Puskesmas Lumpo yang nilainya rendah itu bernama Niken Tria Marisa, dengan nilai 374.

“Sementara nilai saya 411, makanya saya tidak bisa terima. Sebab, dia sama-sama honorer, bukan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kalau dia dinyatakan sebagai eks THK-II, dapat saya pastikan bahwa itu bodong,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pessel, Tamsir, mengatakan, terkait surat sanggahan tersebut bukan ditujukan ke BPKPSDM Pessel, tapi melalui aplikasi.

“Kalau ada sanggahan boleh-boleh saja, tapi sanggahan itu ditujukan ke aplikasi. Perlu saya luruskan bahwa semua proses itu melalui link dan aplikasi, tidak melalui BPKPSDM. Sebab, kami bekerja sesuai prosedur di di aplikasi itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, terkait kelulusan itu semua kabupaten/kota tidak ada dilibatkan, termasuk juga Pesisir Selatan.

“Kalau memang itu tidak benar, kami dari pemerintah daerah akan menyurati ke Kemenkes dan BKN RI guna menyampaikan keluhan kawan-kawan yang mengajukan surat sanggahan tersebut. Dari pemerintah daerah pasti akan mempertanyakannya nanti,” tuturnya.

Terkait akan ada eliminasi, menurut Tamsir, itu tergantung kepada Kemenkes RI dengan yang meluluskan, sebab yang meluluskan bukan pemerintah daerah.

“Terkait hal ini pemerintah daerah hanya membantu mereka untuk menyampaikan ke Kemenkes dan BKN. Bagaimana keputusan dari pusat nanti, kami di daerah akan menindaklanjutinya,” ucapnya lagi.

Sekda Pessel, Mawardi Roska, juga menanggapi hal tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian ASN, BKPSDM Pessel, Afrianto untuk mencari data THK-II di BKN pusat, sebab data tersebut ada di pusat.

“Ini dilakukan karena bisa saja versi data THK-II yang di pusat dengan yang ada di daerah berbeda. Sebab, BKPSDM Pessel juga memiliki versi data THK-II sebagaimana diterbitkan pada 4 Oktober 2022 lalu. Data itu nantinya akan kita sandingkan benar atau tidaknya melalui tim,” ujarnya.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan data THK-II tersebut bodong atau tidak bodong.

“Sebab pada 2014 lalu BKN meminta data ke daerah. Bisa saja data yang disampaikan dulu bodong atau tidak bodong. Karena kita tidak tahu, makanya kebenaran dan keakuratan data ini perlu kita sandingkan nantinya, serta akan kita telusuri kebenarannya,” katanya.

Ia menyebut, jika data THK-II itu tidak benar atau bodong, maka hasil kelulusan tes itu bisa saja dibatalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Hal ini akan kita tanggapi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar nantinya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ucapnya lagi.

Okis/hantaran.co