Pesisir Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan lima anak di bawah umur yang terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki di sebuah kos-kosan di Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 27 ayat 1 dan ayat 4. Pasal ini melarang perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi, serta aktivitas yang mengarah pada perzinahan di objek wisata, penginapan, dan tempat umum lainnya.
“Dari pengakuan mereka, kelima anak tersebut sudah berada di kamar kos selama dua hari dan diduga telah melakukan perbuatan asusila secara bergiliran,” ujar Agung dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).
Kelima anak tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penanganan kasus ini, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan serta Polres Pesisir Selatan.
Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat kos dan penginapan guna mencegah kejadian serupa. Ia juga mengimbau pemilik kos-kosan agar lebih selektif dalam menerima penghuni serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka guna mencegah hal serupa terulang,” katanya menegaskan.