Diburu Lebih Setahun, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

Penganiayaan

Setelah diburu lebih kurang satu tahun, unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, akhirnya berhasil membekuk HS, Warga Jorong Cendan, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co –– Setelah diburu lebih kurang satu tahun, unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, akhirnya berhasil membekuk HS, Warga Jorong Cendan, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Pria 28 tahun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang di wilayah hukum Polres Dharmasraya itu ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, dan Paur Humas, Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya Rabu (14/4/2021), membenarkan, telah mengamankan tersangka dugaan kasus penganiayaan secara bersama – sama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang atas nama Dani Kumara panggilan Dani (23) Warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

“Penangkapan terhadap tersangka dari hasil penyelidikan team Opsnal Satreskrim didapat informasi bahwa pelaku telah kembali dari tempat pelarianya ke Pulau Jawa,” ucap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka atas dasar, Laporan Polisi Nomor : LP/60/K/VI/2020/Polres, tanggal 21 Juni 2020. Surat perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik /23/VI/RES.1.6/2020, Tanggal 21 Juni 2020. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 20 /VIII /RES. 1.6/2020 tanggal 26 Agustus 2020. Dan surat perintah penangkapan Nomor SP. kap/20/IV/RES.1.6/2021. tanggal 13 April 2021, atas nama tersangka HS.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HS dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolres.

Untuk sementara waktu, lanjut Kapolres, pelaku diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version