DHARMASRAYA, hantaran.co — Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru yang dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, tangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda enam di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Suamatera Barat. Tim di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru, Ipda Welly SH.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah Lubis, S.I.K., melaui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, S.H, di rungannya Rabu (06/05/2021), membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku pencurian kendaraan roda enam oleh Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Koto Baru, dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan Kota Padang yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru, Ipda Welly SH.
Ia menjelaskan, dua orang pelaku tersebut berinisial JO (28), yang beralamat di Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, satu orang pelaku lainya SHI (25) yang beralamat di Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut ulasnya, berdasarkan laporan masyarakat LP / B / 17 / V / 2021 /SPKT / Polsek Koto Baru / Polres Dharmasraya / Polda Sumbar, dimana pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, berawal ketika korban yang bernama Candra bersama pelaku hendak memuat buah sawit di kebun korban, sesampai di perjalanan korban berhenti untuk membeli minuman di warung, tanpa sepengetahuan korban dan tak disangka, pelaku melarikan mobil colt diesel BA 9070 VU milik korban dengan kecepatan tinggi.
Korban berusaha mencari namun tidak berhasil, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp170.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, anggota Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru melakukan penyelidikan. Dan pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 di dapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di daerah Cengkeh Lubuk Kilangan Kota Padang.
Anggota Opsnal melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama, JO, dan dari hasil pengembangan tersebut pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021, diamankan lagi pelaku kedua SHI di Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang.
Dalam pemeriksaan dan penyilidikan sementara, menurut keterangan pelaku kendaraan roda 6 yang sudah dijual, dan saat ini tim Unit Reskrim Polres Dharmasraya terus melakuakan pengembangan dan penyilidikan di mana barang bukti kendaraan roda 6 tersebut di jual.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan, pakaian pengganti yang dilakukan saat pelaku beraksi di antaranya : tiga helai kaos, tiga helai celana levis 501, dan kemudian satu pasang sandal merk Champions, selanjutnya satu helai baju kemeja merk Armi warna hijau, satu helai celana panjang merk Afril warna coklat.
Dan Untuk sementara katanya, pelaku dan barang bukti diamankan di sel tahan Polsek Koto Baru Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Maryadi/hantaran.co