Padang

Denda Pelanggar Perda AKB Capai Rp200 Juta

7
×

Denda Pelanggar Perda AKB Capai Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
Masker
RAZIA PROKES-- Sejumlah petugas dari Satgas Covid-19 melakukan razia prokes di depan Polresta Padang, Jumat (23/4). Razia tersebut dilakukan dibeberapa lokasi di Kota Padang dan Dalam razia prokes tersebut ratusan warga melanggar prokes dan dibawa langsung ke kantor Polresta Padang. IRHAM

PADANG, hantaran.co — Jumlah denda pelanggar Perda Adaptasi Kebiatan Baru (AKB) yang dikumpulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sudah mencapai sebesar Rp200 sejak 13 Juli hingga 5 Agustus 2021.

“Hingga kini denda yang terkumpul diangka Rp200 juta-an. Dari dua kelompok pelanggar yaitu perorangan dan pelaku usaha,” ujar Kabid Tibum, Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward, Kamis (5/8/2021).

Lebih jauh ia mengatakan sudah lebih dari tiga ribu kasus pelanggaran AKB yang telah ditindak Satpol PP Kota Padang. “Untuk angka pastinya tidak ingat. Tapi dari dua kelompok itu prakirannya yang perorangan sudah mencapai tiga ribuan kasus penindakan dan pelaku usaha sekitar 70 an” ujarnya.

Dikatakannya untuk yang melanggar perorangan mendapat denda sebesar Rp100 ribu sedangkan untuk pengusaha mendapatkan denda sebesar Rp500 ribu.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang, Alfiadi menambahkan penindakan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar akan terus dilakukan sampai mengikuti aturan.

“Untuk operasi tetap terlaksana sampai sekarang. Karena masih banyak masyarakat yang tidak patuh pakai masker, berkerumun, pelaku usaha tidak taat dan melewati batas jam operasional untuk berjualan, ada juga pesta baralek yang dibubarkan karena kita bekerja sama juga dengan Satgas Covid di kelurahan dan sebagainya,” ucapnya.

Alfiadi menambahkan, jika ada laporan pelanggaran maupun masyarakat ingin meminta bantuan pengamanan pihaknya akan segera bertindak ke lapangan.

Alfiadi menyayangkan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak patuh sehingga membuat PPKM masih terus diperpanjang di Kota Padang.

“Sudah didenda tapi masih banyak yang bebal, perilaku susah diubah. Padahal sudah banyak diberi kelonggaran. Andai kata disiplin diri tegak dan masing-masing individu mengambil tanggung jawab, PPKM ini bisa segera selesai. Jangan hanya menitikberatkan pada pemerintah,” ucap Alfiadi. (*)

Yesi/hantaran.co