Padang

Denda AKB di Padang Digunakan untuk Pembangunan

6
×

Denda AKB di Padang Digunakan untuk Pembangunan

Sebarkan artikel ini
koperasi sinar kapur
Ilustrasi uang

PADANG, Hantaran.co–Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan sanksi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa denda yang telah terkumpul akan digunakan untuk pembangunan daerah.

“Untuk jumlah denda dikoordinasikan dengan Satpol PP provinsi karena untuk denda tersebut langsung dipungut mereka dan setor kas daerah provinsi. Termasuk karena sudah masuk kas daerah dan itu jelas untuk pembangunan daerah,” ungkap Alfiadi kepada Hantaran.co, Rabu (11/11).

Alfiadi menambahkan pelaksanaan AKB terus berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

“Tetap berjalan baik, hal ini dibuktikan juga dengan Kota Padang sudah masuk zona orange dari sebelumnya merah,” kata dia.

Razia penerapan AKB, kata Alfiadi juga masih dilakukan di wilayah Kota Padang dimana ditujukan pada tempat-tempat keramaian dan kerumunan.

“Di tempat-tempat keramaian dan kerumunan seperti pasar-pasar baik modern atau pasar pagi, pasar kejut, kafe, swalayan, tempat wisata, dan lain sebagainya,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk sanksi tentu terus dilaksanakan untuk membuat pelanggar jera.

“Karena guna sanksi adalah membuat jera pelanggar Perda,” ucapnya menutup.

(Yesi/Hantaran.co)