Pesisir Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan meluncurkan delapan Kampung Tangguh Anti Narkoba sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (13/3/2025) dan dihadiri oleh jajaran Forkopimca, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen terkait.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi muda.
“Terima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam mewujudkan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Ini adalah langkah nyata dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Delapan kampung yang ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni, Kampung Sawah, Nagari Batu Hampar Selatan, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kantor Walinagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kampung Karang Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kampung Anakan, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Batang Kapas, Kampung Gunung Pauh, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kampung Solok Padi-Padi, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kantor Walinagari Sungai Liku, Kecamatan Ranah Pesisir, dan Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir.
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap solid dalam menolak peredaran narkotika. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang tersebut.
“Mari kita jaga kampung kita dari ancaman narkotika. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Selain itu, para Kapolsek yang hadir juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Mereka menekankan pentingnya menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimca, perwakilan Polda Sumatera Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, serta berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba, yang menegaskan kesungguhan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah masing-masing.