PADANG, Hantaran.co – Keluarga Deki Susanto alias Deki Golok meminta keadilan terkait tewasnya Deki saat penangkapan oleh Polres Solok Selatan pada Rabu (27/1).
Hal tersebut disampaikan oleh istri Deki Golok, Mherye Fhitriananda (35) yang juga saksi mata di lokasi. Ia meminta keadilan karena suaminya tidak melakukan penyerangan terhadap petugas polisi menggunakan senjata tajam saat diamankan melalui kuasa hukumnya.
Menurut tim kuasa hukum keluarga korban yakninya Guntur Abdurrahman, Fanny Fauzi, Didi Cahyadi bersama tim mengatakan, sejumlah pria tiba di rumah korban dengan dua unit mobil lalu mencari Deki Golok.
“Waktu itu, istri korban berada di rumah dan bertemu dengan pria yang tidak menggunakan seragam. Tidak hanya itu, pria itu pun tidak memperlihatkan surat tugas, dan juga membawa senjata api. Tiba-tiba mereka masuk ke rumah, menggeledah dan mencari korban, saat itu korban ada di kawasan dapur, pria itu pun menyergapnya korban,” ujarnya, saat jumpa pers, Jumat (29/1).
Saat korban ditodong dengan senjata api oleh anggota polisi berpakaian sipil, membuat korban ketakutan berusaha lari bersama istri dan anaknya melalui pintu belakang. Saat korban hendak melangkah, polisi menembak korban di bagian kepala bagian belakang.
“Korban ditembak dihadapan istri dan anaknya. Korban yang tergeletak dan diduga tidak bernyawa, membuat istri korban menjerit. Kemudian pria itu langsung menembakkan tembakan ke atas sebanyak empat kali,” ujar Guntur Abdurrahman, Jumat (29/1).
Guntur mengatakan, dalam tubuh pria itu tidak terlihat adanya bagian tubuh yang terluka seperti dalam pemberitaan selama ini, karena pada kejadian para pelaku tampak sehat-sehat. Kemudian, saat korban diangkat oleh polisi, diduga korban sudah tidak bernyawa lagi.
“Dengan kejadian ini keluarga tidak terima dan minta keadilan yang seadil-adilnya, karena sudah masuk dalam ranah pidana. Korban ditembak di bagian kepala bagian belakang dan ini masuk dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan melaporkan ke Presiden, Polri, LPSK, Menkopolhukam, dan Komnas HAM,” ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, Guntur juga menyampaikan, korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dalam kasus judi. Namun, selama ini tidak pernah dilakukan pemanggilan, dan pihak keluarga tahunya DPO pada waktu penembakan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Mapolda Sumbar masih melakukan investigasi apakah penangkapan Deki Susanto sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) atau tidak. Tim dari Dit Propam Polda Sumbar sudah berada dilokasi sejak Rabu (27/1) malam.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, Polda Sumbar sudah menurunkan tim yang terdiri dari Propam dan Itwasda ke Solok Selatan. Disampaikannya, hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran serta prosedur penangkapan.
“Apakah sesuai SOP atau tidak, akan dicek. Jika terbukti ada kesalahan maka ada sangsi tegas sesuai aturan yang ada,”ucapnya.
(Fardi/Hantaran.co)