JAKARTA, hantaran.co – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Dikutip Kompas.com, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyebut, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), atau marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.
“Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK,” ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jum’at (20/5/2022).
Ia menjelaskan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector. Jadi, menurut Sarjito di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.
“Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi, ada ketentuannya,” katanya.
Lebih lanjut kata Sarjito, jika sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.
“Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi,” ucapnya menegaskan.
Kendati demikian, Sarjito menyebut, pelaporan itu dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Jika tidak berada di bawah pengawasan OJK, maka masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.
Sarjito menuturkan, ketika POJK ini disosialisasikan maka jumlah aduan bisa meningkat. Menurutnya, hal itu dapat terjadi dikarenakan masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar.
“Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan bakal meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, ia berpesan agar masyarakat selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan.
“Jika tidak jelas, silahkan tanya langsung ke OJK, kami juga menyediakan berbagai macam kanal mulai dari telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja,” ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyebut, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan resminya pada wartawan.
hantaran/rel