Hukum

Dalam Sehari, Polresta Padang Ringkus Lima Pelaku Kejahatan

10
×

Dalam Sehari, Polresta Padang Ringkus Lima Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini
8 tersangka korupsi disdik sumbar aliran uang
Ilustrasi penangkapan

PADANG, hantaran.co – Dalam sehari, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang tangkap lima pria diduga melakukan tindak kejahatan. Dari lima pelaku, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan empat pelaku lainnya pencurian dengan pemberatan (curat).

“Kelima pelaku ini kami tangkap di masing-masing tempat dan kejadian yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jum’at (11/6).

Dijelaskannya, penangkapan pertama berawal dari pelaku curanmor berinisial BK (32) ditangkap di daerah Cupak Kabupaten Solok, Kamis (10/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan BK sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/294/VI/2021/SPKT UNIT II/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 10 Juni 2021 yang terjadi pada Senin (7/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Halaman Grosir Toko Aidil Simpang Lalang, Kelurahan Koto Pulai Kecamatan Koto Tangah.

Rico mengatakan, BK melakukan aksinya bersama rekannya A (DPO) saat berjalan kaki dan melihat kunci sepeda motor Vario warna merah hitam, di Halaman Grosir Toko Aidil Simpang Lalang, dan langsung membawa kabur sepeda motor ke Kabupaten Solok.

“Berdasarkan informasi masyarakat kami mendapatkan bahwa BK akan menjual hasil curiannya di Kabupaten Solok. Namun pada saat dilakukan penangkapan BK kabur, terpaksa diberikan tembakan terukur,” ujarnya.

Sementara itu, dua pelaku curat ditangkap di daerah Seberang Padang, Kamis (10/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial F (34) dan PEP (49) ditangkap setelah beraksi di Pos Jaga Rumah Dinas Kementrian Agama Sumbar, di Jalan Parak Kopi, Kamis (4/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat itu korban bekerja di Pos jaga tengah cas hp oppo A92 warna ungu di atas meja, dan pergi ke toilet untuk mangambil air Wudhu. Disaat bersamaan datang kedua pelaku dengan sepeda motor, dan melihat hp tersebut dan mengambilnya,” ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat, PEP berada di dekat rumahnya di daerah Alang Laweh untuk dilakukan penangkapan, dan saat pengembangan PEP mencoba untuk melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kirinya.

“Saat dilakukan pemeriksaan PEP mengakui pencurian hp di pos jaga rumah dinas Kemenag Sumbar, di jalan parak kopi. PEP juga akui telah melakukan penjambretan di Jalan Samudra bersama F,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Opsnal mencari keberadaan F di rumahnya di daerah Seberang Padang Utara dan melakukan penangkapan.

“Ketika dilakukan pengembangan perkara, F juga berusaha melarikan diri, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan di kaki kanannya,” ujarnya lagi.

Dari pelaku, sambung Rico, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu sepeda motor merk Honda berat warna hitam dengan nopol BA 4465 OW dan satu hp Merk oppo A37 dalam perkara jambret, serta satu hp merk oppo A92 dari tangan F.

Lebih jauh disampaikannya, satu pelaku diamankan di Belakang Plaza Andalas (PA) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial NN (20) diduga telah melakukan pencurian di rumah Jalan Bahari RT.003 RW.002 Kelurahan Ulak Karang, sekitar pukul 04.15 WIB.

“Dari tangan tersangka diamankan satu sepeda motor Honda Vario Warna Putih tanpa nomor plat polisi, satu obeng, satu hp merk Oppo warna gold dan uang sebesar Rp300 ribu,” ujarnya.

Ditambahkannya, satu pelaku lainnya IS (32), warga Kelurahan Rawang, diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.

“IS melakukan aksinya Kamis (9/6) pukul 05.45 WIB diduga mencuri empat ban mobil yang sedang terparkir,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, semua pelaku dan beserta barang bukti diamankan ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya.

(Fardi/Hantaran.co)